Ads 468x60px

Selasa, 20 Desember 2011

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

DIPA...... setiap pengelola keuangan seluruh satker pasti mengenal dan tidak asing terhadap istilah ini. DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Paling sedikit DIPA memuat informasi : fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan; hasil (outcome) yang akan dicapai; indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan; keluaran (output) yang dihasilkan; pagu yang dialokasikan; rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Senin, 19 Desember 2011

Organisasi Pengelola Keuangan Satker

Agar tercapai suatu tujuan secara efisien dan efektif dari sekelompok orang, biasanya dibentuk organisasi. Dalam rangka pengelolaan keuangan pada satuan kerja (satker) pun, perlu dibentuk organisasi pengelolaan keuangan sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat tercapai. Kira-kira bagaimana struktur organisasi yang ideal dalam rangka pengelolaan keuangan di satker ya?




Sabtu, 17 Desember 2011

Siklus APBN

Hajatan besar penyelesaian / pembuatan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012 telah selesai pada minggu pertama bulan Desember ini. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPBN atas nama Menkeu selaku Bendahara Umum Negara. Hal tersebut di atas merupakan bagian dari siklus APBN dalam pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya.
Siklus APBN terdiri dari :

1.  Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Rencana kerja terdiri dari Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) untuk masa 20 tahun, Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) untuk masa 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan periode tahunan. Di tingkat kementerian negara/lembaga, untuk rencana kerja tahunan disebut Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL).


Ą