Ads 468x60px

Kamis, 19 Januari 2012

Alokasi Honorarium dalam DIPA

Beberapa hari ini, ada beberapa pengelola keuangan satker berdiskusi mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Setelah meneliti alokasi DIPA, masih terdapat ketidaksesuaian, salah satunya mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Ada satker yang tidak teralokasikan honor untuk PPK dalam akun 521115, dan besaran satuan honornya untuk pengelola yang lain (KPA, bendahara, dll) masih dibawah standar biaya masukan sebagaimana diatur dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Ada juga satker yang keliru mengalokasikan honor untuk pengelola kegiatan di puskesmas pada 521213 yang kalo dihitung-hitung kurang Rp 100 juta lebih. Adakah solusi hal tersebut ?



Disini saya tidak mengomentari kenapa hal ini bisa terjadi dalam penyusunan RKAKL 2012, namun hal ini banyak terjadi di beberapa satker. Apa yang harus dilakukan ?

Sebelumnya saya akan menjelaskan akun honorarium terlebih dahulu. Saat ini kode akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain adalah :
  1. Kode akun 521115 merupakan honor operasional satker yang digunakan untuk menampung honor yang terkait dengan operasional kegiatan satker seperti : honor KPA, PPK, PP-SPM, bendahara, staf pengelola keuangan/PNBP, honor tim SAI (SAK dan SIMAK-BMN);
  2. Kode akun 521213 merupakan honor output kegiatan yang digunakan untuk menampung honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti : honor pelaksana kegiatan penelitian, penyuluh non PNS, Tim pelaksana kegiatan, honor pejabat pengadaan/Panitia pengadaan, honor PPHP;
  3. Kode akun 522151 (dulu 522115) merupakan belanja jasa profesi yang digunakan untuk pembayaran honor narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Dirjen Perbendaharaan dalam Per-22/PB/2011 mengatur ruang lingkup kewenangan KPA untuk merevisi POK. Dalam pasal 2 (4) dan pasal 18 menyebutkan bahwa satker dapat melakukan revisi POK tanpa perubahan DIPA meliputi hal pergeseran antarkomponen dalam satu kegiatan sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada.

Yang dimaksud jenis honorarium dan besaran honor dalam ketentuan di atas dijelaskan dalam surat S-5470/PB/2011 tanggal 8 Juni 2011 sebagai berikut :
  • Untuk alokasi akun 521213 tidak dapat ditambah;
  • Untuk alokasi akun 521115 dapat ditambah sepanjang dalam RKAKL/DIPA belum teralokasikan atau salah mengalokasikan dalam akun lain;
  • Untuk alokasi akun 522151 dapat ditambah.
Berdasarkan ketentuan diatas, untuk kejadian pertama yaitu satker yang tidak teralokasikan honor PPK, dapat melakukan revisi POK namun tidak menambah besaran honorarium untuk honor pengelola yang lain yang telah dialokasikan, sedangkan untuk kejadian kedua tidak dapat dilakukan penambahan dengan revisi POK.

Artikel Terkait

5 komentar:

  1. Terima kasih atas masukan yang telah diberikan, dengan adanya blog ini kami sebagai satker dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan sebagai pengelola keuangan, tetapi yang masih menjadi pertanyaan kami untuk kejadian pertama honor PPK yang belum teralokasikan dapat melakukan revisi POK sementara untuk honor pengelola keuangan yang lain yang sudah dialokasikan yang kami rasa tidak sesuai dengan SBU yang ada (besarannya kurang dari SBU yang seharusnya) tidak dapat ditambah, hal tersebut kami rasa belum memenuhi sasaran yang seharusnya, semoga menjadi masukan .terima kasih

    BalasHapus
  2. memang benar bu, namun kembali ke proses penyusunan RKAKL oleh masing2 K/L. penyusunan RKAKL berpedoman pada standar biaya masukan yang diterbitkan oleh Kemenkeu. semestinya pihak Es.I Ibu menyesuaikan harga satuan pada saat penelaahan dengan DJA.

    BalasHapus
  3. mas hadi apakah bisa menambah jumlah honorarium pengelola 521115 mengingat jumlah anggaran dipa bertambah dari yang sebelumnya?

    BalasHapus
  4. Terima kasih Pak Doni, Postingan diatas merupakan ketentuan lama, yang tidak berlaku lagi saat ini. Revisi DIPA terkait penambahan alokasi pada akun 521115 (honor pengelola keuangan) dapat dibenarkan sepanjang belum dialokasikan untuk hal tersebut. contoh: dalam PMK 37/2012 ttg SBU 2013 dalam 1 satker organisasi keuangan terdiri dari KPA, PPK, bendahara, PP-SPM, dan staf. KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola keuanga paling banyak 6 orang (termasuk PPABP). Bila organisasi yang dibentuk masih kurang, maka dapat ditambah jumlah stafnya tentunya dengan menambah alokasi honor pada akun tersebut. kita ketahui bahwa besaran honor masing-masing pengelola keuangan bergantung pada besaran pagu DIPA yang dikelolanya. Bila besaran honor masing-masing pengelola keuangan dialokasikan masih dibawah standar, maka dapat dilakukan perubahan besaran honor yang mengacu kepada SBU, dengan pertimbangan alokasi anggaran masih tersedia untuk dilakukan revisi DIPA. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonsultasikan dengan Kanwil DJPBN diwilayah kerja Bapak.

    BalasHapus
  5. Maaf pak, terkait revisi anggaran untuk 521213 untuk penambahan volume dan jumlah honor apakah masih dapat di lakukan revisi selama masih dibawah SBU?

    BalasHapus

Ą