Ads 468x60px

Senin, 02 Januari 2012

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (1)

Secara garis besar, pengelolaan keuangan dikelompokkan kedalam 3 kewenangan.

  1. Kewenangan yang dimiliki seseorang/pejabat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara. Orang/pejabat yang memiliki kewenangan ini disebut Otorisator. Contoh : Seorang kepala kantor yang menerbitkan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dapat mengakibatkan pengeluaran negara dalam pembayaran gaji;  Seorang kepala kantor yang menerbitkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan adanya penerimaan negara yaitu penerimaan sewa rumah dinas bagi pegawai yang menempati rumah dinas tersebut.
  2. Kewenangan yang dimiliki seseorang/pejabat untuk melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh Otorisator dan memerintahkan pembayaran kepada comptable. Seorang / pejabat yang memiliki kewenangan ini disebut Ordonator. Contoh, melakukan pengujian atas SK KGB yang diterbitkan oleh otorisator. Pengujian yang dilakukan meliputi wetmatigheid (apakah suatu pembayaran sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku), rechtmatigheid (apakah sudah memenuhi hak si penagih / yang berhak menerima), dan doelmatigheid (apakah suatu pembayaran sudah sesuai dengan tujuan pengeluaran).
  3. Kewenangan yang dimiliki seseorang untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang yang dikelolanya. Seseorang yang memiliki kewenangan ini disebut comptable.
Sebelum dikeluarkannya paket UU Keuangan Negara, kewenangan ordonansering dan comptable dominan berada pada Menteri Keuangan selaku BUN yang dikuasakan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. Sedangkan kewenangan otorisator berada di tangan Menteri Teknis. Dalam prakteknya, satker kementerian teknis yang mengajukan surat permintaan pembayaran disertai dokumen pendukung (kontrak, Kuitansi, Berita Acara Pembayaran dll) kepada KPPN Ordonatur). Pengujian oleh KPPN terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran anggaran. Bila KPPN (meyakini bahwa permintaan pembayaran tersebut memang dapat dilakukan, maka diterbitkan Surat Perintah Membayar kepada KPPN selaku comptable untuk selanjutnya dilakukan transfer dana kepada yang berhak.

Artikel Terkait

2 komentar:

  1. Apa Khabar Pak Mandar Trisno ?

    mau tanya nih tentang tulisan "apakah Pengujian oleh KPPN terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran anggaran" hanya sebatas melihat kelengkapan berkas atau sampai ke kebenaran fisik barang atau jasa, karena selama ini saya lihat setiap ada permasalah pihak tersebut selalu di panggil oleh aparat sebagai saksi.(utk di APBD kegiatan tersebut dilakukan oleh bidang BUD)

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah sehat Pak Husin Ansari..., terkait pengujian sejak ada pemisahan kewenangan administratif beheer ke K/L (satker), KPPN hanya melakukan pengujian SPM. Dengan demikian pengujian tidak lagi masuk kedalam ordonansering. kebenaran fisik barang/jasa adalah tugas dari K/L (satker) yang ada dimiliki oleh PP-SPM yang tugasnya tidak hanya menandatangani tapi juga menguji tagihan. Pengujian di KPPN, saat ini hanya sebatas kelengkapan persyaratan yaitu hanya SPM saja (yang melalui UP); hanya SPM dan SSP saja (yang melalui LS bila terdapat potongan pajak), kesesuaian (bukan keaslian) penandatangan SPM, ketersediaan dana.Disamping itu, dalam lembaran SPM (pada pojok kiri bawah)terdapat 2 paragraf pernyataan dari K/L (satker) yang menyatakan bahwa SPM telah dilaksanakan pengujian, semua bukti pendukung telah memenuhi syarat dan disimpan serta yang bertanggung jawab adalah PP-SPM

    BalasHapus

Ą