Ads 468x60px

Senin, 02 Januari 2012

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (2)

Dengan diterbitkannya paket UU Keuangan Negara, disebutkan dalam UU No 17 tentang Keuangan Negara bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan bersifat umum dan khusus. Sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinya. Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sementera setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakektnya adalah Chief Official Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.


Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran yaitu adanya pemisahan pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenang perbendaharaan (comptable). Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaran kewenangan perbendaharaan diserahkan kepada kementerian keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Kewenangan perbendaharan kepada Menteri Keuangan adalah pengelolaan keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.

Artikel Terkait

1 komentar:

Ą