Ads 468x60px

Sabtu, 21 Januari 2012

Rekening K/L/Satker, Perlukah Izin BUN ?

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan rekening gendut PNS Muda, yang sebelumnya ramai pula di beberapa media masa mengenai rekening gendut perwira di tubuh POLRI. Beberapa pengamat menduga bahwa rekening tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Ada yang menyebut “Uang mengenai proyek” dan lain-lain, yang tentunya bukan uang hasil usaha/bisnis pribadi, namun terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Dalam pengelolaan keuangan negara, K/L atau satuan kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Anggaran dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan memiliki alokasi anggaran dalam DIPA untuk keperluan belanja negara. Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, satker memiliki pendapatan negara. Dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker dapat memiliki rekening penerimaan dan rekening pengeluaran. Disamping itu, terkait dengan tujuan khusus sesuai bidang tugasnya, K/L/Satker dapat memiliki rekening lainnya. Dengan kata lain, setiap satker dimungkinkan memiliki 3 jenis rekening yaitu :
  1. Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang dibuka atas nama jabatan dengan nama “Rekening Bendahara Pengeluaran Kantor .......”. Rekening pengeluaran dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker/Kantor/K/L; Rekening Penerimaan yang dikelola oleh bendahara penerimaan yang dibuka atas nama jabatan dengan nama “Rekening Bendahara Penerimaan Kantor .......”. 
  2. Rekening penerimaan dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker/Kantor/K/L; Rekening Lainnya yang dibuka atas nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker dengan nama “Rekening Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker ......... untuk ........ "
  3. Rekening lainnya seperti rekening pengelolaan Kas, rekening operasional dan rekening dana kelolaan pada BLU; rekening penampung dana hibah; rekening penampungan dana jaminan.
Rekening tersebut sebelum dibuka oleh bendahara harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu selaku Bendahara Umum Negara. Rekening sebagaimana nomor 1 dan 2 yang pembayarannya dilaksanakan oleh KPPN, harus mendapat persetujuan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. Sedangkan untuk pembayaran yang dilaksanakan oleh Dit Pengelolaan Kas Negara harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk rekening lainnya sebagaimana nomor 3 harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan melaporkan pembukaan rekening tersebut kepada KPPN terkait. Rekening lainnya mendapat pengecualian dapat membuka rekening lainnya mendahului persetujuan dari BUN.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą