Ads 468x60px

Senin, 02 Januari 2012

Wajib Pungut

Kalo melihat struktur APBN, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran belanja berasal dari penerimaan pajak. Segala upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan. Sebagian besar dana yang dikelola kementerian negara/lembaga pada satuan kerja untuk belanja dalam rangka membiayai kegiatan-kegiatan memiliki potensi menyumbang penerimaan pajak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan kementerian negara/lembaga/satker.




Bisa dibayangkan, bila satker (baik PPSPM maupun bendahara pengeluaran) lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan atau tidak mengerti mengenai perpajakan, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak (kecuali motong/mungut pajaknya lebih besar).



Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bendahara pemerintah (bendahara pengeluaran) baik APBN/APBD ditunjuk sebagai wajib pungut. Hal ini dipertegas pada pasal 18 Keppres 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, bendaharawan, dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/Anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD, setiap bendahara pemerintah di lingkungan kementerian negara/lembaga/satker memiliki kewajiban untuk :


  • Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
  • Melakukan penyetoran pajak ke bank persepsi atau kantor pos;
  • Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara pemerintah antara lain berupa PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN.

Artikel Terkait

3 komentar:

  1. mau tanya pak, pada pengisian SSP PPN. siapa yg berkewajiban menandatangani di kolom wajib/pajak? apakah bendahara atau rekanan sebagai penyedia?

    BalasHapus
  2. Ketika Bendahara pengeluaran bertransaksi dengan penyedia jasa PKP (pengusaha kena pajak), maka status dia sebagai WAPU lebih tinggi derajatnya dibandingkan status WAPU penyedia jasa trsebut. Sehingga untuk transaksi yang dibayarkan oleh bendahara, maka wajib dilakukan memungutan PPN. PPN yang yang dipungut kemudian disetor ke kas negara dengan menggunakan NPWP penyedia jasa, dan yang menandatangani SSP setorannya adalah yang menyetor (dalam hal ini bendahara pengeluaran). Namun apabila transaksinya menggunakan SPM-LS dari KPPN (untuk APBN) maka SSPnya ditandantangani oleh penyedia jasanya.

    BalasHapus
  3. mau tanya pak. penjelasan wajib pungut pajak penghasilan apa ya ? sama contoh WAPU pph 21 makasih

    BalasHapus

Ą