Ads 468x60px

Jumat, 31 Agustus 2012

Komitmen...Apa Itu?

Komitmen dari sudut pandang yang berbeda tentunya punya arti yang berbeda pula. Komitmen dapat berarti berpegang teguh dan fokus pada keputusan yang diambil sehingga berdampak pada resiko dan konsekuensi yang harus ditanggungnya.
Dalam literatur lain disebutkan, Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu (Radev & Khemani, 2007). Secara umum terdapat dua jenis komitmen. Komitmen khusus (spesific commitment) dan komitmen yang berkelanjutan (continuing commitment). Komitmen khusus adalah komitmen yang menimbulkan kewajiban pembayaran atau serangkaian pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam komitmen khusus adalah penerbitan purchase order atau persetujuan kontrak pengadaan barang dan jasa. Sedangkan komitmen yang berkelanjutan merupakan komitmen yang pembayarannya bersifat berkelanjutan, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak didasarkan pada adanya kontrak tersendiri, seperti pembayaran untuk gaji, tunjangan dan sejenisnya (Radev & Khemani, 2007).

Dalam pengelolaan keuangan negara sering juga kita kenal istilah “Komitmen”. Dalam UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa salah satu kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga adalah kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara (Otorisator).

Dalam PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005, dapat kita jumpai bahwa seseorang yang mempunyai kewenangan membuat komitmen dalam pengelolaan keuangan dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (silahkan liat tulisan Pejabat PembuatKomitmen). Bila kita membuka UU Perbendaharaan Negara dapat kita jumpai ketentuan bahwa seorang KPA atau PPK berwenang mengadakan ikatan/perjanjian lain dengan pihak lain (komitmen) dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, dengan kata lain dilarang melakukan komitmen bila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Sehingga dapat diambil benang merahnya bahwa komitmen tidak terlepas dari bagian kewenangan otorisator yaitu melakukan tindakan berupa perikatan yang dapat menimbulkan pembayaran dimasa datang  terkait pengeluaran negara. (lihat kewenangan pengelolaan satker)

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą