Ads 468x60px

Senin, 03 September 2012

Pejabat Pembuat Komitmen

Istilah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ini mulai diperkenalkan dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi pasal 4 mengenai kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4  PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana
  • Membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
  • Menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada pejabat penguji dan penandatangan SPM (PP-SPM).
 Selain itu terkait tanggung jawab PPK terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpes Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
  • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis barang/jasa; 2) HPS; dan 3) rancangan kontrak
  • Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  • Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/Surat perjanjian
  • Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Artikel Terkait

1 komentar:

  1. SALAM KENAL. THANKS ATAS POSTINGANNYA, MOHON IJIN COPY PASTE DI BLOG SAYA http://aksarafirdaus.blogspot.com/

    BalasHapus

Ą