Istilah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ini mulai diperkenalkan
dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dan
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan
bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan
implementasi pasal 4 mengenai kewenangan administratif yang dimiliki
kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau
tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau
pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan
barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4 PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian
Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok
sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana
- Membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
- Menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada pejabat penguji dan penandatangan SPM (PP-SPM).
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis barang/jasa; 2) HPS; dan 3) rancangan kontrak
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/Surat perjanjian
- Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
SALAM KENAL. THANKS ATAS POSTINGANNYA, MOHON IJIN COPY PASTE DI BLOG SAYA http://aksarafirdaus.blogspot.com/
BalasHapus