Ads 468x60px

Selasa, 20 Agustus 2013

Ruang Lingkup Pengadaan dalam Hibah dan Bansos (2)


Pengadaan Barang dan Jasa dalam Hibah/Bantuan Sosial
Dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan suatu Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintah daerah terkadang dalam dokumen pelaksanaan anggaran DIPA/DPA memuat alokasi Hibah dan Bantuan Sosial. Pada uraian di atas, secara garis besar hibah maupun bantuan sosial dibedakan kedalam 2 bentuk, yaitu uang dan barang.

Ø Sudut Pandang sebagai Pemberi Hibah/Bantuan Sosial
Untuk pelaksanaan hibah dan bantuan sosial berbentuk uang jelas tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres 70/2012. Kegiatan penyaluran hibah dan bantuan sosial mengacu pada peraturan yang mengatur tentang hibah dan bantuan sosial tersebut. Dalam pelaksanaan APBN penyaluran hibah berbentuk uang diatur dalam PMK 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan PMK 188/PMK.06/2012 Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan untuk belanja bantuan sosial mengacu pada PMK 81/PMK.05/2011 tentang Belanja bantuan sosial pada K/L. Sedangkan untuk pelaksanaan APBD penyaluran hibah dan bansos berbentuk uang diatur dalam Permendagri 39 Tahun 2012.

Terkait dengan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial berbentuk barang, jelas termasuk dalam ruang lingkup Perpres 70 tahun 2012. Dengan demikian proses pengadaan barang/jasanya pada satker (APBN) atau SKPD (APBD) harus tunduk pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012. 
Pada dana APBN untuk mengidentifikasi suatu hibah atau belanja sosial tersebut berbentuk uang atau barang seharusnya sudah dapat diketahui sejak perencanaan. Namun dalam pelaksanaan, untuk bantuan sosial hal tersebut juga dapat diidentifikasikan dari penggunaan akun pada POK satker.
Ø  Sudut Pandang sebagai Penerima Hibah/Bantuan Sosial
Dari sudut pandang sebagai penerima hibah/bantuan sosial, pada tabel diatas dapat dilihat bahwa penerima bantuan sosial adalah masyarakat atau lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian, bantuan sosial yang diterima dalam bentuk uang maupun barang, jelas tidak termasuk kedalam ruang lingkup perpres 70/2012. Demikian juga terkait dengan hibah yang diterima dalam bentuk barang karena proses pengadaannya berada di pemberi hibah.

Namun, hibah yang diterima oleh K/L (satker) dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan berdasarkan PMK 191/PMK.05/2011, PA/KPA pada K/L berkewajiban memasukkan dalam DIPA satker dengan melakukan penyesuaian pagu belanja melalui mekanisme revisi DIPA. Dengan demikian penerimaan hibah berbentuk uang tersebut tercatat dalam APBN. Sehingga bila dalam pelaksanaan penggunaan hibah berbentuk uang tersebut terkait dengan pengadaan barang/jasa maka termasuk ke dalam ruang lingkup dan harus mengacu kepada perpres 70/2012.

Pejabat Perbendaharaan Pelaksana Kegiatan
Pejabat perbendaharaan pengelola keuangan untuk pelaksana kegiatan yang bersumber dari hibah langsung adalah PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PP-SPM, dan bendahara pengeluaran satker bersangkutan. Dalam hal diperlukan, KPA dapat menunjuk PPK tersendiri untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah langsung.

Contoh yang sering terjadi adalah KPU/KPUD di kabupaten/kota/provinsi menerima hibah dari pemda untuk penyelenggaraan pemilu, satker Polres menerima hibah dari pemda setempat untuk pembelian aset (belanja modal) peralatan komputer dan keperluan lain pengamanan pilkada, Lembaga Pemasyarakatan yang menerima hibah uang untuk rehab gedung dari pemda. Untuk hal tersebut, pejabat perbendaharaan  yang mengelola dana hibah tersebut adalah Pejabat Perbendaharaan Satker yang menerima hibah tersebut.

Pencatatan Aset Hasil Hibah
Apabila atas penerimaan hibah berupa barang atau hibah langsung berupa uang untuk pelaksanaan kegiatan menghasilkan aset lancar (persediaan) dan/atau aset tetap/aset tetap lainnya, maka harus dilakukan pencatatan pada satker penerima hibah dan dilaporkan dalam Neraca Satker.


Tulisan lengkap versi pdf, silahkan klik disini 

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą