Ads 468x60px

Senin, 02 September 2013

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil

Pengertian Usaha Kecil

Perpres 70/2012 tidak menjelaskan kriteria usaha kecil, namun dalam pasal 1 dapat kita lihat definisi usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan definisi sebagai berikut :
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria usaha menengah. 
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU 20/2008 sebagai berikut :
  1. Usaha Mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
  2. Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar.
  3. Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan paling banyak Rp 10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp 50 milyar.

Artikel Terkait

1 komentar:

Ą