Ads 468x60px

Minggu, 08 September 2013

PPh pada Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan ini biasanya hampir ada di setiap satker, yaitu membangun atau rehab gedung kantor atau dikategorikan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pekerjaan tersebut (jasa konstruksi) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final PPh pasal 4 ayat (2) dengan kode akun 421118. Tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa usaha non kecil;
  •  4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Kualifikasi usaha tersebut (usaha kecil atau usaha non kecil), bisa dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana dari lembaga pengembangan jasa konstruksi (bisa kita peroleh dari SBU) atau dari SIUJK yang diterbitkan oleh pemda setempat.

Contoh perhitungan :
Satker BPS Kota Serang akan melakukan pembangunan gedung, adapun yg menjadi pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi, perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp 5 milyar (sudah termasuk PPN). Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun 2013, dilakukan pembayaran tanggal 21 Agustus sebesar Rp1,65 milyar atas tagihan tanggal 15 Agustus.

Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yaitu:
Bendahara BPS Kota Serang memotong PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut : 

PPh final pasal 4 ayat (2) = Rp1,65 milyar x 10/11 x 3% = Rp 45 juta.
PPN Rp 1,65 milyar x 10/11 x 10% = Rp 150 juta.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą