Ads 468x60px

Selasa, 07 Januari 2014

Pencatatan Aset Pekerjaan Yang Tidak Selesai

Pencatatan aset tetap menganut prinsip nilai historis, dengan kata lain aset tetap dinilai sesuai biaya perolehan. Biaya perolehan adalah biaya yang dikeluarkan (kas maupun setara kas) baik yang telah maupun yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
Dalam pekerjaan konstruksi, pembentukan aset tersebut membutuhkan waktu pengerjaan (konstruksi dalam pengerjaan), sehingga aset dicatat berdasarkan progress pembayaran yang dituangkan dalam pembayaran termin atau MC sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Senin, 06 Januari 2014

DIPA Luncuran / Virement Stelsel

Masih terkait dengan solusi di akhir tahun, ada beberapa pertanyaan yang sempat saya baca dalam tulisan blogger lain dan pertanyaan langsung kepada saya, apakah dana yang bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran berikutnya?. Apakah luncuran pekerjaan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara (karena virement stelsel sudah tidak gunakan lagi)?. Kedua pertanyaan tersebut saling berkaitan terutama dengan solusi pekerjaan di akhir tahun.
Virement Stelsel….?
Istilah ini bisa kita temukan dalam pasal 11a UU ICW (UU ini sudah tidak berlaku lagi, sekarang berlaku Paket UU Keuangan, UU 17/2003, UU 1/2004 dan 15/2004) dimana pemerintah dengan keputusan gubernur jenderal dapat menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari suatu tahun anggaran dipindahkan ke anggaran tahun berikutnya.

Solusi Pekerjaan di Akhir Tahun

Alhamdulillah, aktivitas di tahun 2013 telah dilewati dengan baik. Namun beberapa
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
Ada beberapa PPK yang mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak baik terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai kurang dari 50% maupun terhadap progress pekerjaan diatas 80%. Dan ada beberapa PPK yang memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas waktu tertentu. Lebih ekstrem lagi ada PPK yang melakukan tindakan berani namun berujung dengan masalah seperti pada kasus di situbondo bisa simak beritanya di  detik news disini.
Ą