Ads 468x60px

Senin, 06 Januari 2014

Solusi Pekerjaan di Akhir Tahun

Alhamdulillah, aktivitas di tahun 2013 telah dilewati dengan baik. Namun beberapa
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
Ada beberapa PPK yang mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak baik terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai kurang dari 50% maupun terhadap progress pekerjaan diatas 80%. Dan ada beberapa PPK yang memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas waktu tertentu. Lebih ekstrem lagi ada PPK yang melakukan tindakan berani namun berujung dengan masalah seperti pada kasus di situbondo bisa simak beritanya di  detik news disini.

Bagaimana PPK bersikap ?
Sebelum membahas hal tersebut di atas, kita ketahui dan pahami bersama, perencanaan penganggaran suatu kegiatan dilakukan pada tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan tersebut. Pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2014, sudah dibuat, direncanakan dan diusulkan untuk dianggarkan, pada tahun 2013. Pada saat pengusulan anggaran sudah harus dipertimbangkan pekerjaan yang dilaksanakan tahun tunggal atau yang dilaksanakan multi years (tahun jamak).
Pada pelaksanaannya menurut Perpres 70/2012 dan Juknis Perka LKPP nomor 14/2012, saat PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan kaji ulang RUP yang dilakukan PPK serta Pokja ULP, waktu pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran.
Disamping itu mengingat sistem keuangan negara kita dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 yang menganut asas periodisitas yaitu tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari samai dengan 31 Desember, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku untuk satu tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Dengan demikian, pada saat menandatangan kontrak untuk tahun tunggal, PPK harus mempertimbangkan hal tersebut diatas, dan masa pelaksanaan pekerjaan (PHO) dimungkinkan bisa saja diperkirakan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember.
Untuk pekerjaan yang masih belum selesai sampai dengan batas akhir pengajuan pembayaran, PPK dapat menjaminkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang belum selesai dengan jaminan pembayaran tanpa adanya Berita Serah Acara Terima Pertama (PHO).
Jaminan pembayaran tidak sama fungsinya dengan jaminan pelaksanaan. Beberapa pendapat, sangat memaksakan fungsi jaminan pembayaran sebagai jaminan pelaksanaan. Jaminan pelaksanaan adalah menjamin PPK, bahwa penyedia akan menyelesaikan pekerjaan selama masa pekerjaan yang tertuang dalam kontrak, sehingga bila pekerjaan tidak selesai, maka jaminan pelaksanaan akan disita dan dicairkan untuk untung negara. Sedangkan jaminan pembayaran adalah menjamin PPK, bahwa sisa pekerjaan dapat/telah dibayarkan pada saat batas akhir pengajuan tanggal 23 ke penyedia (bagi pekerjaan yang berdasarkan kontrak, PHO diperkirakan selesai antara tanggal 23 s.d 31 Desember). Jaminan pembayaran hanya menjamin pembayaran antara tanggal 23 s.d 31 Desember. Dengan demikian bila, pekerjaan tidak selesai sampai dengan 31 Desember, maka jaminan pembayaran akan disita/dicairkan untuk untung negara sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sejak tanggal 31 Desember. (silahkan lihat tulisan jaminan pembayaran di akhir tahun…).

Solusi Akhir Tahun bagi pekerjaan yang tidak Selesai s.d 31 Desember ?
bila pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember belum dapat diselesaikan oleh penyedia, dalam PMK 25/PMK.05/2012 sejak akhir tahun 2011 mengingat asas manfaat dari selesainya pekerjaan tersebut, maka sisa pembayaran dari sisa pekerjaan tersebut dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang membebani DIPA tahun anggaran berikutnya (bukan DIPA luncuran/Virement stelsel lihat tulisan terkait). Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan sisa pekerjaan tersebut tidak tersedia maka KPA dapat melakukan revisi DIPA tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, regulasi yang ada, memungkinkan PPK memberikan kesempatan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan di tahun berikutnya.

KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN bahwa sisa pekerjaan tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan dari penyedia dan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tentu saja jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan tersebut tidak boleh melebihi 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak berakhir. Jaminan pelaksanaan diperpanjang, dan kontrak diadendum secara administrasi, yaitu mengadendum sumber pendanaan DIPA.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą