Ads 468x60px

Selasa, 03 Juli 2018

Peraturan LKPP mengenai Juklak Perpres 16/208

Perpres 16 tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terjait standar dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menerbitkan 13 Perlem  mengenai petunjuk pelaksanaan perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :

Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Perpres ini merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Beberapa hal melatarbelakangi perubahan Perpres 16 Tahun 2018, diantaranya adalah Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Hal-hal pokok perubahan pada perpres 16 tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
Ą