Ads 468x60px

Peraturan












4 komentar:

  1. Selamat dan sukses atas diluncurkannya blog "Mengelolan Perbendaharaan Negara" ini.

    BalasHapus
  2. mohon petunjuk sebagai dasar bagi bendahara sebagai wapu, apakah UU, PP atau Permen terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam kenal Pak, maaf baru sempat dibales. dalam perjalanan menuju suatu tempat di sijunjung Sumbar. dasar hukum bendahara sebagai pemungut pajak diatur dibanyak peraturan. dalam UU 7/1983 beserta perubahannya dalam pasal 21, 22, 23,26 dan pasal 4 mengenai pemungutan pajak penghasilan. dan UU no 8/1983 beserta perubahanx mengenai pemungutan PPn dan PPn BM. dan masih banyak aturan turunannya seperti Keppres 42 tahun 2002 ttg pelaksanan APBN (pasal 18), PP No 80/2010 mengenai PPh psl 21. Bendahara sebagai WAPU (wajib pungut)PPN dan PPnBM juga dapat dilihat dalam peraturan menteri keuangan PMK 563/KMK.03/2003 yang berlaku tanggal 1 Januari 2004. Namun perlu dicatat bahwa WAPU tersebut atas transaksi barang/jasa dengan penyedia Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

      Hapus
  3. Ahirnya kutemukan juga blog yang dapat membantu sekaligus rujukan kami dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada hususnya pengelolaan keuangan pada umumnya .... pantas blog ini untuk dijadikan rurujukan...... Selamat dan sukses

    BalasHapus

Ą