Dalam
pengelolaan keuangan negara, K/L atau satuan kerja sebagai PA/KPA yang memiliki
alokasi anggaran dalam DIPA dalam rangka pelaksanaan pengeluaran APBN, dapat membuka
rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang dibuka atas
nama jabatan dengan nama “Rekening Bendahara Pengeluaran Kantor .......”.
Prosedur
permohonan pembukaan dan pemberian persetujuan diatur dalam PMK 57/PMK.05/2007
tentang Pengelolaan Rekening Milik K/L/Satker. Hingga saat ini masih saja
banyak terjadi, satker membuka rekening terlebih dahulu tanpa adanya
persetujuan Kuasa BUN (KPPN). Namun lebih unik lagi, masih terjadi KPPN malah
memberikan ijin persetujuan pembukaan rekening yang telah dibuka terlebih
dahulu oleh satker (bendahara). Bagaimana prosedur mengenai pengelolaan
rekening yang seharusnya?