salam kenal Pak, maaf baru sempat dibales. dalam perjalanan menuju suatu tempat di sijunjung Sumbar. dasar hukum bendahara sebagai pemungut pajak diatur dibanyak peraturan. dalam UU 7/1983 beserta perubahannya dalam pasal 21, 22, 23,26 dan pasal 4 mengenai pemungutan pajak penghasilan. dan UU no 8/1983 beserta perubahanx mengenai pemungutan PPn dan PPn BM. dan masih banyak aturan turunannya seperti Keppres 42 tahun 2002 ttg pelaksanan APBN (pasal 18), PP No 80/2010 mengenai PPh psl 21. Bendahara sebagai WAPU (wajib pungut)PPN dan PPnBM juga dapat dilihat dalam peraturan menteri keuangan PMK 563/KMK.03/2003 yang berlaku tanggal 1 Januari 2004. Namun perlu dicatat bahwa WAPU tersebut atas transaksi barang/jasa dengan penyedia Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
Ahirnya kutemukan juga blog yang dapat membantu sekaligus rujukan kami dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada hususnya pengelolaan keuangan pada umumnya .... pantas blog ini untuk dijadikan rurujukan...... Selamat dan sukses
Blog ini sebagai sharing dan sarana informasi dalam mengelola keuangan Satker APBN. Semoga dapat meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan dalam rangka menciptakan pengelola keuangan satker yang amanah, profesional dan akuntabel.
Untuk Konsultasi langsung, silahkan hubungi : 081388209959, email : mtrisnoh@gmail.com.
Selamat dan sukses atas diluncurkannya blog "Mengelolan Perbendaharaan Negara" ini.
BalasHapusmohon petunjuk sebagai dasar bagi bendahara sebagai wapu, apakah UU, PP atau Permen terima kasih
BalasHapussalam kenal Pak, maaf baru sempat dibales. dalam perjalanan menuju suatu tempat di sijunjung Sumbar. dasar hukum bendahara sebagai pemungut pajak diatur dibanyak peraturan. dalam UU 7/1983 beserta perubahannya dalam pasal 21, 22, 23,26 dan pasal 4 mengenai pemungutan pajak penghasilan. dan UU no 8/1983 beserta perubahanx mengenai pemungutan PPn dan PPn BM. dan masih banyak aturan turunannya seperti Keppres 42 tahun 2002 ttg pelaksanan APBN (pasal 18), PP No 80/2010 mengenai PPh psl 21. Bendahara sebagai WAPU (wajib pungut)PPN dan PPnBM juga dapat dilihat dalam peraturan menteri keuangan PMK 563/KMK.03/2003 yang berlaku tanggal 1 Januari 2004. Namun perlu dicatat bahwa WAPU tersebut atas transaksi barang/jasa dengan penyedia Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
HapusAhirnya kutemukan juga blog yang dapat membantu sekaligus rujukan kami dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada hususnya pengelolaan keuangan pada umumnya .... pantas blog ini untuk dijadikan rurujukan...... Selamat dan sukses
BalasHapus