Perpres 16 tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terjait standar dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menerbitkan 13 Perlem mengenai petunjuk pelaksanaan perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :