Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian
sebagaimana dalam kontrak?
Dalam perpres 70/2012
mengenai perubahan perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dalam pasal 93 putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan oleh PPK dengan
pertimbangan : a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan; b. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia
barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pekerjaan fisik dan
kegiatan lainnya yang belum selesai pekerjaan dapat dibedakan menjadi 3
kriteria :