Pencatatan aset tetap menganut prinsip nilai historis,
dengan kata lain aset tetap dinilai sesuai biaya perolehan. Biaya perolehan
adalah biaya yang dikeluarkan (kas maupun setara kas) baik yang telah maupun yang
masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau
konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dipergunakan.
Dalam pekerjaan konstruksi, pembentukan aset tersebut
membutuhkan waktu pengerjaan (konstruksi dalam pengerjaan), sehingga aset
dicatat berdasarkan progress pembayaran yang dituangkan dalam pembayaran termin
atau MC sebagaimana tertuang dalam kontrak.