Ads 468x60px

Kamis, 23 Oktober 2025

Perpanjangan Waktu VS Pemberian Kesempatan

Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda terhadap pelaksanaan kontrak.

Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, keduanya memiliki kesamaan yang memberikan waktu tambahan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ą