Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....
Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?
Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).