Ads 468x60px

Selasa, 23 Maret 2021

Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu

Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....

Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?

Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).



Perpres 54 tahun 20120, menyiratkan bahwa dalam pengelolaan APBD, diakui keberadaan PPK di luar PA/KPA yaitu pada pasal 7 angka 3 (lihat penjelasan), pasal 11 angka 1 c (penjelasan), selanjutnya memunculkan polemik di kalangan para pengelola keuangan daerah. Kedua institusi (LKPP dan Kemendagri), menuangkan dalam Surat Edaran Bersama nomor 027/824/SJ dan 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011 (10 tahun yang lalu)
yang isinya sebagai berikut:

Ada 3 poin dalam SEB tersebut, sy akan bahas 2 poin terlebih dahulu....
pada poin 1, dapat kita simpulkan 2 kondisi yaitu :
  1. PA sudah menunjuk dan menetapkan PPK
  2. PA belum menunjuk dan menetapkan PPK.
bagi PA yang belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA, KPA bertindak sebagai PPK, dan KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK. Hal ini sebagaimana diatur pada PMDN 77 tahun 2020 terbaru.

Berarti disimpulkan, SEB 2 institusi LKPP dan Kemendagri, mengakui keberadaan PPK pada saat itu? Jawabannya yes 100%.
 
Bagaimana selanjutnya ketika PA sudah menunjuk dan menetapkan PPK sebelum SEB bersama tersebut apakah masih dapat menjadi PPK hingga saat ini berdasarkan SK pengangkatan PPK?

Bukankah disebutkan pada Perpres 54 tahun 2010 pada pasal 7 angka 2a (Perpres 70 tahun 2012) disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian PPK tidak terikat tahun anggaran?

untuk mendapatkan jawabannya, kita lihat poin selanjutnya dalam SEB tersebut....

apabila membaca poin 3, maka PPK yang telah ditetapkan PA pada pengelolaan APBD sebelum adanya surat SEB tersebut, masih dapat menjalankan  tugasnya untuk menandatangani kontrak sebagaimana PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari sini saya menyimpulkan bahwa tugas tanggung jawab PPK yang telah ditetapkan PA berakhir hingga kontrak yang ditandatanganinya selesai dan perlu diperhatikan apakah kontrak tersebut kontrak tahun tunggal dan tahun jamak. Sehingga setidaknya pada TA 2012 dan selanjutnya untuk TA berikutnya, maka PA melaksanakan ketentuan pada poin 1 SEB tersebut yaitu PA menunjuk KPA, dan KPA bertindak sebagai PPK, serta KPA dibantu PPTK.

Selanjutnya Kemendagri menerbitkan Permendagri 21 tahun 2011 tentang perubahan ketiga Permendagri 13 tahun 2006 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana pada pasal 10A disebutkan bahwa dalam rangka PBJ, PA bertindak sebagai PPK.

dan selanjutnya pada pasal 11, disebutkan dalam hal pengadaan barang/jasa KPA bertindak sebagai PPK.
Kedua pasal tersebut pada permendagri 21 tahun 2011 adalah implementasi dalam hal pelaksanaan kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan peengeluaran negara. Poin penting ini tidak tergambar dengan jelas karena memang definisi PPK pada regulasi perpres 54 tahun 2010 ke belakang, hanya terkait dengan pengadaan barang /jasa. Definisi PPK tersebut berbeda dan ditinggalkan (tidak digunakan) pada regulasi terbaru yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Selanjutnya Kemendagri menegaskan kembali dalam PMDN 77 Tahun 2020 terikait penggunaan kewenangan melakukan tindakan tersebut berada di tangan siapa dalam hal pengelolaan keuangan di daerah, yaitu berada di tangan PA/KPA.

Apakah kesepakatan dalam SEB tersebut (10 tahun yang lalu), menjadi tidak berlaku dengan adanya Perpres 12 tahun 2021 dan PMDN 77 tahun 2020? 






Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Ą