Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan
tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa
instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya
perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita
dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski
terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda
terhadap pelaksanaan kontrak.






