Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa)
Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.