Ads 468x60px

Kamis, 11 April 2013

Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas. 
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas : 
  1. Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta. 
  2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. 
  4. Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta. 
Dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa tentunya harus dilengkapi dokumen pendukung pembayaran/ pertanggungjawaban keuangan diantaranya bukti-bukti pengeluaran. 

PMK 190/2012 pada pasal 51 dijelaskan bahwa salah satu bukti-bukti pengeluaran diantaranya kuitansi/bukti pembelian. Istilah “pembayaran” terkadang digunakan dalam PMK 190/2012 sebagai pengganti kata “pembelian”. Dengan demikian bukti pembelian dan bukti pembayaran memiliki arti yang sama. Bukti pembelian atau bukti pembayaran merupakan salah satu bukti pengeluaran. 

Pada prakteknya sehari-hari, saat kita melakukan pengeluaran yang kecil-kecil ke toko, warung, SPBU, mini market, tambal ban dan sejenisnya untuk keperluan kantor, sulit didapatkan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Untuk pengeluaran tersebut biasanya kita memperoleh bukti pengeluaran berupa struk pembayaran BBM, bayar tol), nota pembelian, atau sejenisnya. 

Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai bukti pembelian/kuitansi seperti tambal ban, bendahara pengeluaran membuat kuitansi sesuai format dalam PMK 190/2012. 

Dengan mengedepankan prinsi pengelolaan keuangan (termasuk pengadaan barang/jasa) yaitu efisiensi dan efektif serta tidak mengurangi akuntabilitas, pada prinsipnya bukti pengeluaran tidak harus dalam bentuk kuitansi namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya dipersamakan (seperti bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya). 

Dalam rangka penyederhanaan administrasi dokumen bukti-bukti pengeluaran pada satker yang tidak dapat dikuitansikan, maka dapat dilakukan rekapitulasi dengan menggabungkan beberapa bukti pembelian dalam jumlah sampai dengan Rp 1 juta dalam bentuk Daftar Rincian Pembayaran (akun dan uraian pembayarannya sama) yang ditandatangani oleh PPK (dengan terlebih dahulu mengesahkan bukti pembelian). 

Dengan demikian dapat disimpulkan kuitansi merupakan bukti pembayaran/pembelian dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya dianggap sah sebagai bukti pembayaran dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti-bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi dan bukti pembelian (nota, struk pembayaran dan sejenisnya). Bukti pembelian dengan nilai kecil dan sejenis (akun dan uraian pembayarannya sama) dapat digabungkan menjadi Daftar Rincian Pembayaran yang dianggap sah sebagai pengganti kuitansi.  

Artikel Terkait

36 komentar:

  1. selamat siang...

    mau tanya, apakah bukti pembayaran (nota pembelian atau kwitansi)dengan nilai lebih dari 500 ribu tetap diberi materai? pasalnya apabila misal kita membeli buku perpustakaan di gramedia senilai 1 juta kita hanya menerima struk pembelian. bagaimana solusinya.

    terima kasih informasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

      Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

      Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

      Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

      Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

      Hapus
  2. Maaf Bu Yuni baru dibalas....

    Bukti pengeluaran berupa Kuitansi dengan nilai diatas Rp 500 ribu wajib dikenakan meterai sesuai ketentuan sebagai berikut :
    Kuitansi dengan nilai diatas Rp 250rb s.d Rp 1 juta dikenakan meterai sebesar Rp 3rb.
    kuitansi dengan nilai diatas Rp 1 juta dikenakan meterai Rp 6rb.

    Namun, terkait dengan struk/nota pembelian, menurut pendapat saya tidak dikenakan meterai, karena bukan merupakan dokumen/objek yang terutang meterai. Dalam ketentuan disebutkan, salah satu dokumen yang terutang meterai adalah :....dokumen yang memuat penerimaan uang.

    redaksi kuitansi terdapat penerimaan uang, sedangkan pada struk/nota pembelian tidak terdapat penerimaan uang. dengan demikian, struk carrefour/nota pembelian tidak dikenakan bea meterai.

    demikian bu...terima kasih telah mengunjungi blog ini.

    BalasHapus
  3. Ketika pembelian senilai 500rb seperti penanya diatas.. sudah cukupkah SPJ yang kita buat tanpa adanya kuitansi?
    Misalnya saya membeli tinta atau ctridge oroiginal satu set (Black dan Clor) dengan nilai 500ribu, Toko komputer tersebut hanya mengeluarkan nota atau struk pembelian dan ketika kita sodorkan kuitansi yang sudah tertempel meterai 3rb mereka cenderung neggan menadatangani kuitansi tsb apalagi memberikan stempel?
    atas tanggapan dan pencerahannya diucapkan terima kasih

    BalasHapus
  4. Pak/Ibu Loketa Num, dalam pelaksanaan APBN, PMK 190/PMK.05/2012 dalam pasal 31 disebutkan bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pembelian. Ketentuan dimaksud adalah Perpres 70/2012 pasal 55.

    selanjutnya dalam pasal 51 PMK tersebut dijelaskan bahwa bukti pengeluaran dapat berupa : a. kuitansi/bukti pembelian dan b. nota/bukti penerimaan barang/jasa.

    dari uraian ketentuan diatas, bila suatu kegiatan pembelian diperoleh bukti pengeluaran berupa nota atau struk pembelian, maka dokumen tersebut sah untuk dijadikan sebagai bukti pengeluaran/pembayaran dan tidak perlu dibuatkan kuitansi.

    BalasHapus
  5. pak, permasalahannya kalo tidak ada bukti pembelian (stuk/nota dari toko) hanya kuitansi penutup yg diberi materai, stempel dan tanda tangan dr toko ketika ada pemeriksaan dari BPK hal ini dipermasalahkan dan dianggap sbg kerugian negara. adakah pasal yg dengan jelas memperbolehkan cukup dirinci pada kuitansi penutup. Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf, bisa ibu jelaskan yang dimaksud kuitansi penutup?

      Hapus
  6. Salam kenal.pak, trima kasih telah berbagi ilmu. kujungi : http://ahmaddamopolii.wordpress.com/

    BalasHapus
  7. Dalam hal pembayaran Honorarium kegiatan yg diajukan melalui mekanisme spm ls apakah prlu dibuatkan kuitansi sbgai bukti penerimaan atau cukup dgan daftar nominatif,trimh kasih !

    BalasHapus
  8. Selamat Pagi....
    Pak, misal pembelian BBM tidak ada struk/nota dari SPBU, apa bukti bendahara melaporkan? Terima Kasih........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pengelola dana APBN, bila dalam hal penngeluaan tersebut diatas tidak terdapat bukti pengeluaran maka dapat digantikan dengan daftar rincian pembayaran yang ditandatangani oleh PPK.

      Terkait pembelian BBM pada SPBU dalam rangka akuntabiitas diupayakan diperoleh struk atau nota dari SPBU. Karena pengalaman saya hampir SPBU menyediakan bukti pembyaran baik berupa struk maupun nota

      Hapus
    2. Apakah bisa pembelian BBM dibeli sekaligus perbulan dengan kupon misal 10 Kupon @ 10liter x Rp. 9500,- = Rp,950.000,- jadi jumlah kwitansi dari SPBU sebesar Rp.950.000,-

      Hapus
  9. "Dalam rangka penyederhanaan administrasi dokumen bukti-bukti pengeluaran pada satker yang tidak dapat dikuitansikan, maka dapat dilakukan rekapitulasi dengan menggabungkan beberapa bukti pembelian dalam jumlah sampai dengan Rp 1 juta dalam bentuk Daftar Rincian Pembayaran (akun dan uraian pembayarannya sama) yang ditandatangani oleh PPK (dengan terlebih dahulu mengesahkan bukti pembelian). "
    mohon sy minta aturannya min? terima kasih sebelumnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada pada Surat Dirjen Perbendaharaan No S-46/PB/2013 tanggal 3 Januari 2013

      Hapus
  10. jika dalam 1 SPBy terdapat banyak kuitansi/nota pembelian...dan nilainya dalam 1 SPBy tersebut lebih dari 1 juta apakah harus diberi materai pada ttd penerima Uang muka kerja?mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang terhutang meterao adalah kuitansi. SPBy bukan merupakan objek meterai

      Hapus
  11. Pertanyaan yang di atas sama dengan unek-unek saya mohon dibalas. Trims

    BalasHapus
  12. Pak.. perlukah kuitansi pada pembayaran honorarium kegiatan pada SPM GU ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila ingin dibuatkan silahkan saja. bila ingin dengan daftar pembayaran saja, juga silahkan bu

      Hapus
  13. Jika dalam pembelian konsumsi kegiatan secara langsung, pada nota pembelian/ struk belanja terdapat biaya meterai dan ongkos kirim (biaya meterai), maka biaya meterai dan ongkos kirim itu menjadi tangungan siapa??
    adakah dasar hukumnya?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. biaya meterai dan ongkos kirim dibebankan pada pembeli bu

      Hapus
  14. Pak saya awam pajak. Saya ahli teknologi. Ada pesanan alat dari operator migas. Alat itu di dunia belum ada. Nilainya 150jt. Ppn dibayar mereka. Saya tidak punya npwp. Apakah saya akan di tarik pajak? Apa saja? Perlukah saya kumpulkan bukti2 pembelian bahan utk buat alat tersebut? Terimakasih

    BalasHapus
  15. Klo pertanggungjawaban sama nota doank nilainya sampe brpa, dan kuitansi harusnya kegiatan yang nilainya brp, mhn jelaskan secara aturan

    BalasHapus
  16. Pak klu kuitansi Perjalanan Dinas harus Pakai Materai???

    BalasHapus
  17. Terima kasih banyak pak atas artikel-artikel nya yang sangat membantu. Saya ada pertanyaan mengenai pembelian di toko online, spt misalnya tokopedia. Apakah invoice dari tokopedia, yang sdh ada watermark 'LUNAS' bisa digunakan untuk SPJ? Apakah diharuskan juga meminta nota dan cap dari toko penjual di tokopedia tsb?

    Lalu apakah kasus di atas diatur dengan ketentuan lain jika pembelian melebihi nilai tertentu, misal 2 juta atau 10 jt?

    Terima kasih atas penjelasannya Pak.

    BalasHapus
  18. Wasaalam...
    Ijin bertanya...

    Contoh kasus Kontrak dengan Nilai 50 jt, Penyedia melakukan permintaan pembayaran dengan Nilai 50 jt, tapi mereka melampirkan bukti2 pembayaran (Nota) melebihi nilai kontrak misalnya 50.250.000
    apakah bisa dicairkan seniali 50 jt
    adakah aturannya
    Mohon petunjuk. terima kasih atas jawabanya

    BalasHapus
  19. Sy Supri mau tanya pak, mengapa pada kwitansi ada ttd penyedia dan ada yg tidak usah ttd penyedia, mohon penjelasaannya, trima kasih

    BalasHapus
  20. dalam rangka penyederhanaan administrasi dokumen bukti-bukti pengeluaran datker yg tidak dapat dikuitansikan, mk dpt dilakukan rekapitulasi dengan menggabungkan beberapa bukti pembelian dalam jumlah sampai dengan Rp 1 juta dalam bentuk Daftar Rincian Pembayaran (akun dan uraian pembayarannya sama) yang ditandatangani oleh PPK ..ADAKAH batasan jumlah maksimal rupiah per nota atau struk yang dimaksud?

    BalasHapus
  21. Mhn petunjuknya utk kuitansi perjalanan dinas apakah termasuk objek yg harus bermaterai?

    BalasHapus
  22. untuk bendahara pengeluaran didaerah daerah, apakah pembelian suatu barang misalnya ATK atau dll harus memakai kwitansi dari SKPD, setelah nota pembelian sdh ada? hal ini sering menjadi masalah apabila pemeriksaan apabila kami tidak melampirkan kwitansi SKPD dlm SPJ, padahal nota pembelian sdh ada..., kl bisa maksimal nominal brp pembelian hanya memakai nota pembelian...makasih pak

    BalasHapus
  23. Sangat informatfif dan membantu coba kalian lihat juga nih Pinjaman Online Proses Cepat Terbaik

    BalasHapus
  24. Ijin bertanya, bilamana Spj gup keuangan hilang satu bundel.maka apa yang harus dilakukan sebagai solusinya

    BalasHapus

Ą