Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran
honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA,
PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan
menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran
honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola
keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan
konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada
berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola
dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau
kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan.
Anggaran biaya
pembangunan gedung negara yang tersedia dalam Dokumen Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) menurut Permen PU no 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri atas komponen (liat tulisan Pembiayaan Belanja Modal Gedung) :
- Biaya konstruksi fisik, digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual dari hasil pelelangan
- Biaya perencanaan teknis konstruksi, digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan secara kontraktual dari hasil seleksi.
- Biaya pengawasan konstruksi, digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil selesai.
- Biaya pengelolaan kegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan.
Dalam komponen biaya pengelolaan kegiatan dapat
digunakan untuk membiayai honor pengelola kegiatan. Pengelola kegiatan dalam
pekerjaan konstruksi terdiri atas : Kepala Satker (KPA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), PP-SPM (pejabat verifikasi tagihan), bendahara, pengelola
administrasi dan pengelola teknis.
Pengelola kegiatan diatas dalam pengelolaan dana DIPA
sudah dialokasikan dalam akun 521115 (akun untuk menampung honor terkait operasional
satker) yang besarannya berdasarkan pagu DIPA yang dikelola.
Berbeda halnya dengan sistem penganggaran terdahulu
yang mengenal anggaran rutin dan anggaran pembangunan (proyek), dimana kegiatan
pembangunan bangunan negara (konstruksi) dialokasikan dalam belanja pembangunan
proyek dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah dari DIK (Daftar Isian
Kegiatan) yaitu DIP (Daftar Isian Proyek), alokasi honor dalam DIK berbeda
dengan alokasi honor DIP. Dalam sistem penganggaran terpadu (unified budget) saat ini, dimana tidak
lagi mengenal anggaran rutin dan anggaran pembangunan secara terpisah (sudah
dijadikan satu dalam DIPA), honor pengelola keuangan dibayarkan berdasarkan
alokasi DIPA yang dikelola yang notabene sudah meliputi anggaran rutin dan
anggaran pembangunan.
Sehingga tidaklah tepat seorang KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara,
pengelola administrasi yang telah menerima honor sebagai pengelola keuangan
pada akun 521115, menerima juga honor sebagai pengelola kegiatan pada akun
53xxxx untuk pekerjaan konstruksi.
seandainya itu dilaksanakan, apa yang akan terjadi ya? adakah sanksinya atau hanya pemberitahuan saja?
BalasHapusBila PP-SPMnya jeli maka dia akan menolak SPP yang diajukan oleh PPK.
BalasHapusBila sudah dibayarkan dan dipertanggunjawabkan dengan SPM-GU atau SPM-LS, jika Inspektorat/BPKnya jeli, maka seharusnya dikembalikan ke Kas Negara.
maaf mas mau nanya, kalo kondisinya sebelumnya honor pengelola keuangan hanya mencakup pagu operasional, sedangkan pagu belanja modal baru disahkan di dipa di bulan ke 4 , apakah bisa tetap dibayarkan honor dari pengelola satker ditambah honor dari pengelola kegiatan konstruksi yang memang baru ada menyusul? kalo misalnya ndak bisa, berhubung keterbatasan anggaran dari RM Operasional yang membiayai honor pengelola satker, apakah bisa dipilih salah satu misalnya diambil dari pos pengelolaan kegiatan konstruksi saja, sedangkan yang awalnya sbg pengelola satker yg honornya dari RM tidak digunakan lagi? mhn penjelasannya ya...terima kasih
BalasHapusmaaf mas mau nanya kalo satu orang menerima 2 honor kegiatan dalam satu instansi,,seperti honor bendahara penerimaan bagian dari staf keuangan dan honor kegiatan di bidang lain..mohon penjelasannya,,,terima kasih
BalasHapus