Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran
honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA,
PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan
menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran
honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola
keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan
konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada
berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola
dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau
kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan.
Langganan:
Postingan (Atom)