Apakah setiap pelaksanaan
kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ?
banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka
wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil
atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Pemberian uang muka bukan
merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada
penyedia untuk keperluan :
- Mobilisasi alat dan tenaga
kerja;
- Pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok barang/material; dan/atau
- Persiapan teknis lain yang
diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai
rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan
sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan
tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang
telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20%
atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak
diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan
kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK
dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk
penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.