Ads 468x60px

Kategori

Tampilkan postingan dengan label Pelaksanaan Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaksanaan Anggaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Oktober 2025

Perpanjangan Waktu VS Pemberian Kesempatan

Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda terhadap pelaksanaan kontrak.

Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, keduanya memiliki kesamaan yang memberikan waktu tambahan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Selasa, 23 Maret 2021

Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu

Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....

Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?

Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).

Jumat, 19 Maret 2021

Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa

Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).

Sejarah Munculnya PPK

Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j  melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;

Kamis, 18 Maret 2021

Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?

Pertanyaan yang menarik mengenai hal, mengapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Bagi para pengelola keuangan daerah, mungkin ingat bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
(2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (....diantaranya adalah) tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Pada regulasi pengadaan barang jasa terbaru yaitu Perpres 16 tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021), pada juklak Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (diubah Perlem 19 Tahun 2019) pada pasal 6 angka 3 disebutkan :
PPK tidak boleh dirangkap oleh : (...diantaranya adalah) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.  

Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer). 

kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Senin, 01 Maret 2021

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)

2)    Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya

Setoran pengembalian atas pencairan surat jaminan pemeliharaan saat terjadi pemutusan kontrak pada kondisi 2 dalam gambar 4 di atas tidak dapat digunakan kembali oleh satker Non Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan perbaikan. KPA dapat mengalokasikan pada DIPA untuk melakukan perbaikan tersebut melalui mekanisme revisi DIPA.

Sanksi berupa penyetoran atau pencairan klaim jaminan pemeliharaan pada dasarnya adalah jenis penerimaan pengembalian anggaran yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak. Pada prinsipnya seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Secara umum berdasarkan sifatnya, PNBP dibagi menjadi PNBP yang bersifat umum yang ada di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi K/L, salah satu diantaranya adalah PNBP yang berasal dari pengembalian belanja tahun yang lalu. PNBP ini tidak dapat digunakan secara langsung oleh K/L. Selanjutnya adalah PNBP yang berasal dari penerimaan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi K/L atau PNBP yang bersifat fungsional.  Penggunaan PNBP ini diatur dengan peraturan pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)

 b.  Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran

Diilustrasikan pada gambar 3 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran.

Gambar 3  pekerjaan dengan masa pemeliharaan melewati TA


 

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia.

Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut;

1)  Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama; atau

2) Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya.

 

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 2)

1.  Cara penggunaan retensi untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan

Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

a. Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.

Diilustrasikan pada gambar 1 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditanda-tangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 202x. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama.

Gambar 1  pekerjaan dengan masa pemeliharaan di TA yang sama



3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 1)

 2. Perlakuan surat jaminan pemeliharaan ketika terjadi pemutusan kontrak

Proses penyelesaian surat jaminan pemeliharaan atas pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan merujuk PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/Jasa diterima dilakukan sebagai berikut :

Penyetoran

  • KPA/PPK menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP). SPNP dibuatkan berdasarkan surat pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh PPK dan/atau konsultan pengawas. Nilai SPNP adalah sebesar bruto pembayaran yang telah dibayarkan oleh Negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak. Nilai pengembalian kepada Negara adalah merupakan piutang Negara.  
  • KPA/PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) sebagai penagihan pertama disertai SPNP dan surat pemutusan kontrak kepada penyedia dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerja dan LKPP.  
  • Penyedia melakukan pengembalian ke kas Negara paling lama 7 (tujuh) setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK. Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas Negara, pengembalian kepada Negara dilakukan melalui Klaim jaminan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi


A.  Pendahuluan

Pada kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi, setelah penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa pemeliharaan. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).  Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.

Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai masa pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Selama masa pemeliharaan penyedia wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia. Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama.

Senin, 06 Januari 2014

DIPA Luncuran / Virement Stelsel

Masih terkait dengan solusi di akhir tahun, ada beberapa pertanyaan yang sempat saya baca dalam tulisan blogger lain dan pertanyaan langsung kepada saya, apakah dana yang bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran berikutnya?. Apakah luncuran pekerjaan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara (karena virement stelsel sudah tidak gunakan lagi)?. Kedua pertanyaan tersebut saling berkaitan terutama dengan solusi pekerjaan di akhir tahun.
Virement Stelsel….?
Istilah ini bisa kita temukan dalam pasal 11a UU ICW (UU ini sudah tidak berlaku lagi, sekarang berlaku Paket UU Keuangan, UU 17/2003, UU 1/2004 dan 15/2004) dimana pemerintah dengan keputusan gubernur jenderal dapat menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari suatu tahun anggaran dipindahkan ke anggaran tahun berikutnya.

Solusi Pekerjaan di Akhir Tahun

Alhamdulillah, aktivitas di tahun 2013 telah dilewati dengan baik. Namun beberapa
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
Ada beberapa PPK yang mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak baik terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai kurang dari 50% maupun terhadap progress pekerjaan diatas 80%. Dan ada beberapa PPK yang memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas waktu tertentu. Lebih ekstrem lagi ada PPK yang melakukan tindakan berani namun berujung dengan masalah seperti pada kasus di situbondo bisa simak beritanya di  detik news disini.

Jumat, 13 September 2013

Pengelolaan Kas pada Bendahara


Pernah saya baca berita kejadian di koran maupun internet, “Uang sejumlah Rp 251 juta
yang disimpan di tujuh brandkas pada Kanto BKKBN Riau raib digondol maling”. Berita lain di jatim, uang Rp 100 juta pada brandkas bendahara kantor inspektort jatim dibobol maling. Baru-baru ini KPK menyita uang 200 ribu dolar AS yang katanya uang operasional ESDM di ruang sekjen ESDM. Apa hubungan antara “operasional”, “bendahara”, dan “brandkas” ?
Dalam pengelolaan uang APBN, dalam DIPA satker biasanya dapat kita kelompokkan menjadi 2, biaya modal (belanja modal) dan biaya operasional (belanja barang). Pelaksanaan belanja/pertanggungjawaban dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) atau mekanisme Uang Persediaan (UP). Uang persediaan dapat diberikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas K/L/Satker yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. UP tersebut digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.

Kamis, 12 September 2013

Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.
Saat ini dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan PER-22/PB/2013 ttg Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjaldin Dalam Negeri, yang dinamakan perjaldin adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, tidak lagi diukur dengan jarak perjaldin minimal dari batas kota. Perjaldin jabatan adalah perjaldin dalam rangka melaksanakan tugas. Saat ini biaya perjaldin dibagi menjadi 3 kategori :
1.    Biaya perjaldin melewati batas kota;
2.    Biaya perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam
3.    Biaya perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam.
Biaya perjaldin terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut :

Rabu, 11 September 2013

Ketentuan Pembayaran Uang Muka


Apakah setiap pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ? banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Pemberian uang muka bukan merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada penyedia untuk keperluan :
  • Mobilisasi alat dan tenaga kerja; 
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 
  • Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20% atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.

Jumat, 06 September 2013

Menggunakan Standar Biaya Masukan


Dalam pelaksanaan pembayaran APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.

Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013, satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data  pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Minggu, 25 Agustus 2013

Perlakuan Bongkaran Rehab Gedung



Suatu aset Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung selama periode masa penggunaannya untuk mempertahankan kondisi biasanya memerlukan perbaikan atau perawatan berupa rehabilitasi, renovasi dan restorasi. Terkadang dalam kegiatan tersebut ada bongkaran-bongkaran sebagian atau seluruhnya dari aset tersebut.
Berbagi pengalaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menangani paket rehab rumah dinas dan gedung kantor. Bongkaran-bongkaran berupa atap, jendela, pintu, kusen, balok kayu dan bongkaran lainnya sesaat setelah dilakukan pembongkaran sudah banyak pihak-pihak yang meng-order dengan meminta, berniat membeli untuk dimiliki? Baik itu datang dari karyawan di kantor, pekerja bangunan, masyarakat sekitar proyek, sampai tukang pulung.
Bagaimana perlakuan bongkaran tersebut ?

Selasa, 28 Mei 2013

Honor Ganda Dalam Pekerjaan Konstruksi


Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA, PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan.

Kamis, 11 April 2013

Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas. 
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas : 
  1. Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta. 
  2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. 
  4. Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta. 

Rabu, 12 Desember 2012

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun (2)

Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian sebagaimana dalam kontrak?
Dalam perpres 70/2012 mengenai perubahan perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 93 putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan oleh PPK dengan pertimbangan : a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; b. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya yang belum selesai pekerjaan dapat dibedakan menjadi 3 kriteria :
Ą