1. Cara penggunaan retensi untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan
Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a. Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.
Diilustrasikan pada gambar 1 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditanda-tangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 202x. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama.
Gambar 1
pekerjaan dengan masa pemeliharaan di TA yang sama

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak dan menahan uang retensi sebesar 5%, hingga penyedia menyelesaikan kewajiban sampai dengan akhir masa pemeliharaan.
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak pada kondisi ini, maka PPK dapat menggunakan uang retensi yang ditahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan. Sebagaimana diilustrasikan pada gambar 2 di bawah, pemutusan kontrak terjadi pada bulan oktober 202x.
Gambar 2 ilustrasi pemutusan kontrak dengan masa pemeliharaan
yang berakhir pada TA yang sama
- PPK mengajukan surat permintaan pembatalan data kontrak terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan berdasarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, kepada KPPN. Permohonan tersebut didasarkan atas pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK. Hal ini disebabkan karena alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
- KPPN akan melakukan reviuw atas kesesuaian surat permintaan pembatalan data kontrak dengan data kontrak yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil reviuw, informasi pembatalan data kontrak yang telah dilakukan KPPN akan disampaikan kepada satker.
- PPK dapat menunjuk penyedia lain untuk melakukan perbaikan. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang baru.
- Selanjutnya PPK dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan perbaikan pada masa pemeliharaan tersebut menggunakan mekanisme pembayaran LS.
- Apabila nilai pekerjaan perbaikan s.d Rp 50.000.000,- maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola bendahara pengeluaran.
Artikel Terkait
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Definisi Swakelola
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.