Pekerjaan ini biasanya hampir
ada di setiap satker, yaitu membangun atau rehab gedung kantor atau
dikategorikan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pekerjaan tersebut (jasa
konstruksi) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final PPh pasal 4 ayat
(2) dengan kode akun 421118. Tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi
adalah sebagai berikut :
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi;
- 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa usaha non kecil;
- 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Kualifikasi usaha tersebut (usaha kecil atau usaha non kecil), bisa dibuktikan
dengan sertifikasi pelaksana dari lembaga pengembangan jasa konstruksi (bisa
kita peroleh dari SBU) atau dari SIUJK yang diterbitkan oleh pemda setempat.
Contoh perhitungan :
Satker BPS Kota Serang akan melakukan pembangunan gedung, adapun yg menjadi pemenang tender adalah PT
Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi, perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah
(dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp 5
milyar (sudah termasuk PPN). Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun
2013, dilakukan pembayaran tanggal 21
Agustus sebesar Rp1,65 milyar atas tagihan tanggal 15 Agustus.
Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghitungan pemotongan PPh Final
Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi
tersebut, yaitu:
Bendahara BPS Kota Serang
memotong PPh Final atas jasa
konstruksi sebagai berikut :
PPh final pasal 4 ayat (2) = Rp1,65 milyar x 10/11 x 3% = Rp 45 juta.
PPN Rp 1,65
milyar x 10/11
x 10% = Rp 150 juta. PPh final pasal 4 ayat (2) = Rp1,65 milyar x 10/11 x 3% = Rp 45 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar