Pengertian Usaha Kecil
Perpres 70/2012 tidak menjelaskan kriteria usaha kecil,
namun dalam pasal 1 dapat kita lihat definisi usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan definisi sebagai berikut :
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha
kecil.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang
memenuhi kriteria usaha menengah.
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan
oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah,
yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta,
usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU 20/2008 sebagai berikut :
- Usaha Mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
- Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar.
- Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan paling banyak Rp 10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp 50 milyar.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus