Ads 468x60px

Kategori

Tampilkan postingan dengan label Pengadaan Barang dan Jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan Barang dan Jasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Oktober 2025

Perpanjangan Waktu VS Pemberian Kesempatan

Dalam pelaksanaan kontrak, terkadang penyedia mengalami hambatan yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki beberapa instrument administrastif untuk menanggapi situasi tersebut, diantaranya perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan. Kedua istilah ini lazim kita dengar dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski terdengar serupa namun keduanya memiliki perbedaan serta implikasi yang berbeda terhadap pelaksanaan kontrak.

Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, keduanya memiliki kesamaan yang memberikan waktu tambahan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Rabu, 27 Oktober 2021

Definisi Swakelola

Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa)

Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

Selasa, 23 Maret 2021

Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu

Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....

Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?

Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).

Jumat, 19 Maret 2021

Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa

Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).

Sejarah Munculnya PPK

Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j  melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;

Kamis, 18 Maret 2021

Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?

Pertanyaan yang menarik mengenai hal, mengapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Bagi para pengelola keuangan daerah, mungkin ingat bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
(2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (....diantaranya adalah) tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Pada regulasi pengadaan barang jasa terbaru yaitu Perpres 16 tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021), pada juklak Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (diubah Perlem 19 Tahun 2019) pada pasal 6 angka 3 disebutkan :
PPK tidak boleh dirangkap oleh : (...diantaranya adalah) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.  

Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer). 

kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Senin, 01 Maret 2021

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)

2)    Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya

Setoran pengembalian atas pencairan surat jaminan pemeliharaan saat terjadi pemutusan kontrak pada kondisi 2 dalam gambar 4 di atas tidak dapat digunakan kembali oleh satker Non Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan perbaikan. KPA dapat mengalokasikan pada DIPA untuk melakukan perbaikan tersebut melalui mekanisme revisi DIPA.

Sanksi berupa penyetoran atau pencairan klaim jaminan pemeliharaan pada dasarnya adalah jenis penerimaan pengembalian anggaran yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak. Pada prinsipnya seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Secara umum berdasarkan sifatnya, PNBP dibagi menjadi PNBP yang bersifat umum yang ada di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi K/L, salah satu diantaranya adalah PNBP yang berasal dari pengembalian belanja tahun yang lalu. PNBP ini tidak dapat digunakan secara langsung oleh K/L. Selanjutnya adalah PNBP yang berasal dari penerimaan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi K/L atau PNBP yang bersifat fungsional.  Penggunaan PNBP ini diatur dengan peraturan pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)

 b.  Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran

Diilustrasikan pada gambar 3 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran.

Gambar 3  pekerjaan dengan masa pemeliharaan melewati TA


 

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia.

Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut;

1)  Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama; atau

2) Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya.

 

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 2)

1.  Cara penggunaan retensi untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan

Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

a. Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.

Diilustrasikan pada gambar 1 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditanda-tangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 202x. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama.

Gambar 1  pekerjaan dengan masa pemeliharaan di TA yang sama



3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 1)

 2. Perlakuan surat jaminan pemeliharaan ketika terjadi pemutusan kontrak

Proses penyelesaian surat jaminan pemeliharaan atas pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan merujuk PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/Jasa diterima dilakukan sebagai berikut :

Penyetoran

  • KPA/PPK menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP). SPNP dibuatkan berdasarkan surat pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh PPK dan/atau konsultan pengawas. Nilai SPNP adalah sebesar bruto pembayaran yang telah dibayarkan oleh Negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak. Nilai pengembalian kepada Negara adalah merupakan piutang Negara.  
  • KPA/PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) sebagai penagihan pertama disertai SPNP dan surat pemutusan kontrak kepada penyedia dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerja dan LKPP.  
  • Penyedia melakukan pengembalian ke kas Negara paling lama 7 (tujuh) setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK. Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas Negara, pengembalian kepada Negara dilakukan melalui Klaim jaminan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi


A.  Pendahuluan

Pada kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi, setelah penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa pemeliharaan. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).  Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.

Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai masa pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Selama masa pemeliharaan penyedia wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia. Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama.

Selasa, 03 Juli 2018

Peraturan LKPP mengenai Juklak Perpres 16/208

Perpres 16 tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal terjait standar dan prosedur akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menerbitkan 13 Perlem  mengenai petunjuk pelaksanaan perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :

Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Perpres ini merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Beberapa hal melatarbelakangi perubahan Perpres 16 Tahun 2018, diantaranya adalah Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Hal-hal pokok perubahan pada perpres 16 tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :

Senin, 06 Januari 2014

Solusi Pekerjaan di Akhir Tahun

Alhamdulillah, aktivitas di tahun 2013 telah dilewati dengan baik. Namun beberapa
teman, menyisakan masalah yang hampir terjadi di banyak tempat, yaitu pekerjaan fisik konstruksi di penghujung akhir tahun. PPK dihadapkan pada persoalan pekerjaan konstruksi yang belum selesai (PHO) sampai dengan akhir tahun, sementara pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember.
Ada beberapa PPK yang mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak baik terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai kurang dari 50% maupun terhadap progress pekerjaan diatas 80%. Dan ada beberapa PPK yang memberikan kesempatan bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas waktu tertentu. Lebih ekstrem lagi ada PPK yang melakukan tindakan berani namun berujung dengan masalah seperti pada kasus di situbondo bisa simak beritanya di  detik news disini.

Rabu, 18 Desember 2013

Pembuktian Kualifikasi


Pembuktian Dokumen Kualifikasi merupakan salah satu tahapan proses pelelangan/seleksi pengadaan barang/jasa. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus kualifikasi pada tahapan evaluasi.
Baik pelelangan/seleksi yang dilakukan secara manual maupun e-proc, pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Apabila diperlukan panitia/pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
Pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang apat membuktikan kompetensi calon penyedia barang/jasa. Dokumen tersebut dapat berupa hasil pemindaian (scan).

Selasa, 17 Desember 2013

Evaluasi Kualifikasi


Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa. Untuk keperluan evaluasi kualifikasi, Pokja ULP / Panitia pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan hanya meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan. Pada lelang E-proc, penyedia menyampaikan data kualifikasi melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia ada aplikasi SPSE.
Masih banyak terjadi, proses pelelangan/seleksi dengan e-proc, panitia masih meminta data dukung kualifikasi sebagai persyaratan, dan lebih banyak lagi penyedia yang mengupload (setelah discan terlebih dahulu) data dukung kualifikasi pada isian formulir kualifikasi yang disampaikan bersamaan saat memasukkan dokumen penawaran.
Kondisi seperti ini lebih tepat dikatakan mengelektronikkan lelang manual. Artinya dokumen manual discan, kemudian dikirim filenya pada saat lelang elektronik. Sehingga ini akan memberatkan penyedia karena kapasitas file yang akan dikirimkan menjadi besar.
Penyedia cukup mengisi data kualifikasi pada form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE tanpa data dukung lampiran.

Rabu, 11 September 2013

Ketentuan Pembayaran Uang Muka


Apakah setiap pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ? banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Pemberian uang muka bukan merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada penyedia untuk keperluan :
  • Mobilisasi alat dan tenaga kerja; 
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 
  • Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20% atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.

Kamis, 05 September 2013

Peran Usaha Kecil dalam Pengadaan Pemerintah


Ada beberapa pertanyaan sebagaimana pada judul diatas dilontarkan oleh panitia dan
penyedia. Baik saat diskusi maupun melalui sanggahan yang dilayangkan penyedia kepada panitia pengadaan/Pokja ULP. Apakah penyedia usaha kecil dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar? Bagaimana dengan paket s.d Rp 2,5 milyar?
Paket s.d 2,5 milyar
Perpres 70/2012 dalam pasal 100 menyebutkan, dalam pengadaan barang/jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil yaitu dengan mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2,5 miliar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Senin, 02 September 2013

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil

Pengertian Usaha Kecil

Perpres 70/2012 tidak menjelaskan kriteria usaha kecil, namun dalam pasal 1 dapat kita lihat definisi usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan definisi sebagai berikut :
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Menghitung Pajak Pengadaan Kendaraan Bermotor


Dalam kontrak pengadaan kendaraan bermotor pemerintah antara PPK dan penyedia
adalah harga plat merah on the road. Harga tersebut merupakan harga off the road ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkor kirim.

Harga off the road yang ditayangkan pada portal pengadaan adalah harga khusus pemerintah yang merupakan hasil negosiasi antara Tim Negosiasi Harga LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 (PPh psl 22).

contoh Kontrak : 
harga off the road     :    90.457.000,-
PKB                          :         370.000,-
BBN-KB                     :      7.400.000,-
Administrasi STNK     :         268.000,-
Ongkos kirim             :        500.000,-
Total Kontrak           :  98.995.500,-
Ą