Ads 468x60px

Senin, 01 Maret 2021

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)

 b.  Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran

Diilustrasikan pada gambar 3 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran.

Gambar 3  pekerjaan dengan masa pemeliharaan melewati TA


 

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia.

Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut;

1)  Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama; atau

2) Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya.

 

Gambar 4 ilustrasi pemutusan kontrak dengan
masa pemeliharaan melewati TA 


Ketika terjadi pemutusan kontrak pada kedua kondisi diatas, perlakuan surat jaminan pemeliharaan yang telah dicairkan, wajib disetorkan sebagai pengembalian ke kas Negara. 
1)    Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama
Pemutusan kontrak pada kondisi 1 dalam gambar 4 di atas, Penyetoran pengembalian yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan, dibukukan sebagai pengembalian belanja. Pengembalian tersebut dapat digunakan kembali oleh satker setelah dilakukan penyesuaian sisa pagu DIPA.
Adapun proses penggunaan setoran pengembalian yang akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran perbaikan adalah sebagai berikut :
  1. KPA melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA berdasarkan setoran pengembalian sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-1/PB/2013, dilakukan dengan cara :
    • KPA menerima bukti penerimaan Negara atas penyetoran pengembalian dan melakukan konfirmasi ke KPPN untuk memastikan setoran dimaksud telah dibukukan pada kas Negara serta melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA. Penyesuaian sisa pagu DIPA dilakukan dengan cara menambah sisa pagu DIPA dengan sebesar nilai setoran pengembalian belanja. Penyesuaian sisa pagu DIPA dilakukan pada Satker dan KPPN
    • KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada KPA atas penyesuaian sisa pagu DIPA satker berkenaan setelah dilakukan verifikasi kebenaran atas setoran pengembalian belanja ke kas Negara dan atas dasar Berita Acara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA yang telah disahkan Kepala KPPN.
    • KPA menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada PP-SPM dan PPK agar hal tersebut dapat digunakan kembali untuk keperluan perbaikan.
  2.  PPK dapat melakukan perbaikan dengan menunjuk penyedia lain. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang baru
  3. PPK mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan penyedia dengan mekanisme pembayaran LS.
  4. Apabila nilai pekerjaan perbaikan s.d Rp 50.000.000,- maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola bendahara pengeluaran.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Ą