Dalam pelaksanaan pembayaran
APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional
Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada
POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai
dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan
memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi
acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar
yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang
menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.
Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013,
satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya
pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK
tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian
sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang
tidak sesuai dengan harga pasar.






