Ads 468x60px

Kategori

Tampilkan postingan dengan label Perencanaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2013

Menggunakan Standar Biaya Masukan


Dalam pelaksanaan pembayaran APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.

Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013, satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data  pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Kamis, 30 Agustus 2012

Komponen Pembiayaan Belanja Barang & Modal

Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
  • honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
  • biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
  • biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).

Kamis, 19 Januari 2012

Alokasi Honorarium dalam DIPA

Beberapa hari ini, ada beberapa pengelola keuangan satker berdiskusi mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Setelah meneliti alokasi DIPA, masih terdapat ketidaksesuaian, salah satunya mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Ada satker yang tidak teralokasikan honor untuk PPK dalam akun 521115, dan besaran satuan honornya untuk pengelola yang lain (KPA, bendahara, dll) masih dibawah standar biaya masukan sebagaimana diatur dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Ada juga satker yang keliru mengalokasikan honor untuk pengelola kegiatan di puskesmas pada 521213 yang kalo dihitung-hitung kurang Rp 100 juta lebih. Adakah solusi hal tersebut ?

Selasa, 20 Desember 2011

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

DIPA...... setiap pengelola keuangan seluruh satker pasti mengenal dan tidak asing terhadap istilah ini. DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Paling sedikit DIPA memuat informasi : fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan; hasil (outcome) yang akan dicapai; indikator kinerja utama program dan indikator kinerja kegiatan; keluaran (output) yang dihasilkan; pagu yang dialokasikan; rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ą