Dalam Dokumen DIPA, bila kita melihat kertas kerja RKAKL atau POK, terkadang terdapat beberapa detail pengeluaran yang mungkin saja pada pelaksanaan tidak dibutuhkan. contoh : Dalam DIPA atau POK Satuan Kerja (Satker) terdapat alokasi belanja modal untuk 1 paket pembuatan partisi counter pelayanan dengan nilai Rp 300 juta. Pada saat pelaksanaan, ternyata KPA berencana untuk melakukan perubahan menjadi 2 paket :
- paket partisi ruang kerja senilai Rp 200 juta
- paket partisi ruang kepala kantor senilai Rp 100 juta.
bagaimana kita menyikapinya terhadap rencana perubahan paket tersebut?
Merujuk pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Per-15/PB/2012 hal tersebut tentunya masuk kategori perubahan dokumen pembayaran atau revisi POK saja, karena hanya merubah detail pengeluaran. perubahan tersebut masuk kedalam kategori Revisi POK tanpa perubahan DIPA dan merupakan kewenangan dari KPA.
Namun bila dilihat dari sudut pandang ketentuan dalam pengadaan barang/jasa merupakan hal yang tidak tepat. kedua paket tersebut masuk dalam ruang lingkup pekerjaan yang sama dan target penyedianya adalah sama (penyedia pekerjaan konstruksi). Merujuk perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 (3) hal tersebut tidak tepat untuk dilakukan pemecahan paket. Disamping itu, pemecahan paket diatas terkesan dilakukan untuk menghindari pelelangan. Bila mengacu kepada Perpres 70 Tahun 2012 (perubahan kedua perpres 54 tahun 2010), batasan nilai paket yang dapat dilakukan dengan pengadaan langsung naik menjadi Rp 200 juta. Bila dilihat batasannya, maka keduanya dapat dilakukan dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung. Dalam ketentuan jelas disebutkan bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. (lihat tulisan Pemaketan Barang dan Jasa)
Bagaimana bila dijadikan menjadi 2 paket, namun metodenya tetap menggunakan pelelangan (pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi)?
Hal ini juga dirasa kurang tepat, mengingat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi, yaitu agar pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Sehingga untuk contoh diatas, lebih tepat PA/KPA tidak melakukan perubahan paket menjadi 2 paket, namun tetap menjadi 1 paket yaitu pengadaan partisi ruang kerja/kantor dan melakukan perubahan dokumen anggaran (Revisi POK) yaitu merubah detail pengeluaran semula partisi counter pelayanan menjadi partisi ruang kerja/kantor.
dalam POK DIPA terdapat pos belanja ATK dengan nilai sebesar 300 juta. karena gudang tidak mencukupi KPA memutuskan melaksanakan pengadaan ATK sebanyak 3 kali dalam setahun melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai masing-masing sebesar 100 juta. apakah pemilihan ini termasuk memecah-mecah paket untuk menghindari lelang?
BalasHapus