Ads 468x60px

Kamis, 19 April 2012

Pemaketan Barang dan Jasa

Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan kewajiban menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/Satuan Kerja (satker) masing-masing. RUP yang disusun meliputi pemaketan pekerjaan.

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Dalam perpres 54 pasal 24 (3), dalam melakukan pemaketan barang/jasa, PA/KPA dilarang :
  1. Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  2. Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  3. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan dan/atau
  4. Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.
Namun demikian pemecahan paket dapat dilakukan karena adanya perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang, atau karena perbedaan waktu pemakaian barang dan jasa tersebut. Kegiatan pembangunan laboratorium sekolah beserta peralatan laboratorium sekolah seperti mikroskop, dll tidak dapat dijadikan menjadi satu paket, karena terdapat target penyedia yang berbeda. Pembangunan laboratorium sekolah dilakukan oleh penyedia yang bergerak di bidang konstruksi sedangkan peralatan laboratorium dilakukan oleh penyedia barang. Contoh lain adalah pembangunan jembatan yang menghubungkan 1 desa ke desa lain di beberapa kecamatan dalam suatu kabupaten, dapat dipecah menjadi beberapa paket karena adanya perbedaan lokasi penerima/pengguna barang. Sedangkan pengadaan jasa perhotelan untuk kegiatan meeting/workshop pada beberapa periode waktu yang berbeda-beda, dapat dipecah kedalam beberapa paket karena adanya perbedaan waktu pemakaian jasa tersebut.

Kemudian untuk beberapa item pekerjaan yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket pelelangan. Contoh pengadaan perlengkapan kantor yang terdiri dari pengadaan komputer dan printer dapat dijadikan menjadi 1 (satu) paket.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą