Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 September 2012

Perbandingan 2 peraturan

Penyerapan dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III.  Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal tersebut di atas :
  1. Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa. Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam rangka penyerapan APBN.

Sabtu, 17 Desember 2011

Siklus APBN

Hajatan besar penyelesaian / pembuatan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012 telah selesai pada minggu pertama bulan Desember ini. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPBN atas nama Menkeu selaku Bendahara Umum Negara. Hal tersebut di atas merupakan bagian dari siklus APBN dalam pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya.
Siklus APBN terdiri dari :

1.  Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Rencana kerja terdiri dari Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) untuk masa 20 tahun, Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) untuk masa 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan periode tahunan. Di tingkat kementerian negara/lembaga, untuk rencana kerja tahunan disebut Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL).


Ą