Ads 468x60px

Rabu, 05 September 2012

Perbandingan 2 peraturan

Penyerapan dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III.  Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal tersebut di atas :
  1. Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa. Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam rangka penyerapan APBN.
Kedua ketentuan di atas bagaikan 2 sisi mata uang koin  yang tidak dapat dipisahkan dan harus sejalan meskipun melibatkan 2 institusi yang mengaturnya. Ketika LKPP mengatur hal-hal yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, selayaknyalah kita menyelaraskan dengan peraturan pencairan dana sehingga ada harmonisasi antara ketentuan pengadaaan barang/jasa dengan ketentuan pembayaran dalam rangka pencairan dana APBN, begitupun sebaliknya.

Pada tahun 1984 kedua ketentuan tersebut diatur dalam Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai kewenangan ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan dengan Keppres 16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN. Dibawah ini disajikan perkembangan peraturan tersebut.

Dari ilustrasi di atas Perpres yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN tidak terlalu banyak berubah (terkesan abadi namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini) dan hingga perubahan yang kedua pada tahun 2010 dengan Perpres 53 tahun 2010 masih menggunakan istilah lama.

Berikut ini, disajikan perbandingan kedua peraturan tersebut

Mungkin perlu dipertimbangkan, adanya suatu perangkat peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan/perbendaharaan secara komprehensif yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą