Penyerapan
dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami
puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III. Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai
dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang
mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal
tersebut di atas :
- Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir
sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa.
Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang
mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya
kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam
rangka penyerapan APBN.
Kedua
ketentuan di atas bagaikan 2 sisi mata uang koin yang tidak dapat dipisahkan dan harus sejalan
meskipun melibatkan 2 institusi yang mengaturnya. Ketika LKPP mengatur hal-hal
yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, selayaknyalah kita menyelaraskan
dengan peraturan pencairan dana sehingga ada harmonisasi antara ketentuan
pengadaaan barang/jasa dengan ketentuan pembayaran dalam rangka pencairan dana
APBN, begitupun sebaliknya.
Pada tahun 1984 kedua
ketentuan tersebut diatur dalam Keppres 29 tahun 1984. Saat Depkeu mempunyai
kewenangan ordonansering yang dominan, keppres 29 tahun 1984 yang digantikan
dengan Keppres 16 tahun 1994 menjadi acuan penting dalam pencairan APBN.
Dibawah ini disajikan perkembangan peraturan tersebut.
Dari ilustrasi di atas Perpres yang mengatur mengenai
pelaksanaan APBN tidak terlalu banyak berubah (terkesan abadi namun sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini) dan hingga perubahan yang kedua pada tahun
2010 dengan Perpres 53 tahun 2010 masih menggunakan istilah lama.
Berikut ini, disajikan perbandingan kedua peraturan tersebut
Mungkin perlu dipertimbangkan, adanya suatu perangkat peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan/perbendaharaan secara komprehensif yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
Berikut ini, disajikan perbandingan kedua peraturan tersebut
Mungkin perlu dipertimbangkan, adanya suatu perangkat peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan/perbendaharaan secara komprehensif yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar