
Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4 PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian
Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok
sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana
- Membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
- Menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada pejabat penguji dan penandatangan SPM (PP-SPM).
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis barang/jasa; 2) HPS; dan 3) rancangan kontrak
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/Surat perjanjian
- Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Artikel Terkait
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
SALAM KENAL. THANKS ATAS POSTINGANNYA, MOHON IJIN COPY PASTE DI BLOG SAYA http://aksarafirdaus.blogspot.com/
BalasHapus