Komitmen dari sudut pandang yang berbeda tentunya punya
arti yang berbeda pula. Komitmen dapat berarti berpegang teguh dan fokus pada
keputusan yang diambil sehingga berdampak pada resiko dan konsekuensi yang harus
ditanggungnya.

Dalam pengelolaan keuangan negara sering juga kita
kenal istilah “Komitmen”. Dalam UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
disebutkan bahwa salah satu kewenangan administratif yang dimiliki kementerian
negara/lembaga adalah kewenangan untuk melakukan perikatan atau
tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau
pengeluaran negara (Otorisator).
Dalam PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen
Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005, dapat kita jumpai bahwa seseorang yang
mempunyai kewenangan membuat komitmen dalam pengelolaan keuangan dikenal
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (silahkan liat tulisan Pejabat PembuatKomitmen). Bila kita membuka UU Perbendaharaan Negara dapat kita jumpai
ketentuan bahwa seorang KPA atau PPK berwenang mengadakan ikatan/perjanjian
lain dengan pihak lain (komitmen) dalam batas anggaran yang telah ditetapkan,
dengan kata lain dilarang melakukan komitmen bila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Sehingga dapat diambil benang merahnya bahwa komitmen tidak
terlepas dari bagian kewenangan otorisator yaitu melakukan tindakan berupa
perikatan yang dapat menimbulkan pembayaran dimasa datang terkait pengeluaran negara. (lihat kewenangan pengelolaan satker)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar