Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan
APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS
yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran
konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan
menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker
mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat
dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Bagaimanakah seharusnya peruntukkan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Filosofi dari
penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran
atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak
yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak
ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Kalau kita lihat dalam
PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada
pasal 1 dijelaskan bahwa SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan
oleh PA/KPA kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
- Bendahara pengeluaran untuk belanja pegawai/perjalanan.
Yang termasuk belanja pegawai disini adalah gaji (gaji
bulanan, kekurangan gaji, gaji susulan)
dan non gaji (lembur, uang makan, honor dan vakasi).
Ketentuan yang
sama mengenai petunjuk pelaksanaan dari peraturan diatas dijabarkan dalam
Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005
tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pada
perkembangannya dalam pembayaran belanja pegawai selanjutnya diatur dalam
Per-37/PB/2009 tentang Juknis pengalihan pengelolaan administrasi belanja
pegawai PNS pusat kepada satker K/L bahwa pembayaran belanja pegawai gaji
dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing
pegawai secara giral.
Disini dapat
disimpulkan bahwa pembayaran dengan SPM-LS dibayarkan kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan
- Pegawai satker untuk pembayaran belanja pegawai gaji
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran belanja pegawai non gaji/perjalanan.
Jadi diluar ketiga point tersebut, tidak dibolehkan menggunakan
mekanisme pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran. Untuk pembayaran belanja
pegawai non gaji dan perjalanan dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS
langsung kepada para pegawai satker tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium
terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap dan honor tidak tetap. Pada awalnya
keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai
berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan
sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan
belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode
akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun
521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang
terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (sekarang 522151 belanja jasa profesi), dan akun
belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal.
(mengenai penggunaan akun lihat tulisan alokasi honor dalam DIPA).
Dari rangkaian uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya
diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja
pegawai non gaji (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 (sekarang 522151)
dan akun belanja modal).
salam..apa kabar pak tris..
BalasHapusbaru ketemu blog ini.
koreksi atas artikel diatas untuk akun 522115, itu belanja apa yah pak..
tanya donk.. akun 5221 (belanja jasa) boleh LS bendahara ga yah?
dari
jack (eks peg. kppn majene)
Makasih pak zakariah, maksudx 522151 akun belanja jasa profesi, akun 522115 adalah akun lama sebagaimana bisa dilihat di PMK 91 tahun 2007 ttg BAS, akun tersebut diubah menjadi 522151 dengan Per-80 tahun 2011. Terima kasih koreksinya.
BalasHapusTerkait akun 5221 (belanja jasa, selain jasa profesi) apakah boleh LS bendahara, maka jawabannya tidak boleh.
Bisa dilihat artikel diatas dan pada Per-37/PB/2012 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 24. Ketentuan tersebut juga masuk dalam draft PMK pengganti PMK 134/2005
Alhamdulillah ketemu blog ini, mohon ijin share om. sekalian mau tanya.. Apakah belanja modal dibawah 10 Juta bisa menggunakan dana GU?
BalasHapusapakh s/d 50jt bisa mgunakan LS-Bendahara, begitukah om?
mohon penjelasannya om, untk sistem pengamprahannya, bisakan mgunakan GU dbawah 50jt.
http://aksarafirdaus.blogspot.com/
Terima kasih Pak Ikhsan atas kunjungannya. Dalam PMK 190/PMK.05/2012 pada pasal 43 (5) dan (6) disebutkan UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang (52), belanja modal (53) dan belanja lain-lain (58). selanjutnya pembayaran dengan UP dapat melebihi Rp 50 juta setelah mendapat persetujuan Menkeu. Dengan berlakunya PMK 190 ini mencabut PMK 134/PMK.05/2005 beserta juknisnya yaitu Per 66/2005, Per 11/2011, per 41/2012 yang pada pelaksanaannya UP dibayarkan untuk belanja modal yang terkait administrasi kegiatan seperti belanja perjalanan, honor, atk dan pengeluaran sejenis. Dengan demikian, saat ini, contoh : untuk pembelian 2 unit komputer @ Rp 8 juta = Rp 16 juta yang dialokasikan dalam akun 532111 (belanja modal peralatan dan mesin) dapat dibayarkan melalui mekanisme UP oleh bendahara pengeluaran.
BalasHapusapakah s.d 50 juta bisa menggunakan LS-Bendahara? dalam pasal 40, pembayaran menggunakan mekanisme LS bendahara hanya dibolehkan untuk pembayaran belanja pegawai non gaji induk (seperti uang makan, uang lembur, kekurangan gaji dan sejenisnya), pembayaran honorarium (S-1903/2009 : akun 521115, 521213, dan 522151), serta perjalanan dinas. jadi diluar hal tersebut pembayaran harus melalui mekanisme LS kepada penerima hak atau dapat menggunakan mekanisme UP.
BalasHapusijin minta petunjuk ooom...
BalasHapusd satker saya aderselisihan antara KPA dan PPK soal pengadaan atk. tahun 2013 pengadaan atk dengan jalan LS, untuk kebutuhan 1 thn. tahun 2014 ad pergantian KPA. KPA menginginkan pengadaan dengan UP. jadi pengadaan atk tiap bulan. jadi setiap bulan satker belanja ATK d bawah 10 Juta. karena up d satker saya hanya 10 juta. saya selaku bendahara pengeluaran baru minta petunjuk. apakah bisa menggunakan up dan blanja tiap bulan atau sebaiknya menggunakan LS trus sekalian belanja d atas 100 juta. atk tahun 2014 sejumlah 251 juta. menyalahi aturan g om klo belanja setiap awal bulan menggunakan UP?? mohon d bantu....
Mohon bertanya, apakah jasa konsultasi penilaian tanah bisa dilakukan pembayaran melalui ls bendahara menurut pmk 190
BalasHapusMohon maaf, baru sempat membalas postingan bapak/ibu semua.
BalasHapus@ Asep Muslim : pada PMK 190 pasal 40 disebutkan pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran dapat dilakukan untuk pembayaran bel pegawai non gaji induk, honor, dan perjaldin.
Dengan demikian pembayaran diluar dari peruntukan hal tersebut diatas seperti pembelian belanja barang, pembayaran jasa konsultansi penilaian tanah tidak dapat menggunakan mekanisme pembayaran LS melalui bendahara.
Apabila nilainya lebih dari 50 juta, maka dapat digunakan mekanisme pembayaran LS kepada penerima Hak (konsultan tersebut baik perorangan maupun badan usaha).
Bila nilainya kurang dari 50 juta, maka dapat menggunakan mekanisme pembayaran UP, dimana dapat dibayarkan oleh bendahara pengeluaran melalui uang persedian.
demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
ijin minta masukan pak. apakah sisa LS bendahara untuk belanja perjalanan bias digunakan kembali untuk belanja perjalanan LS lainnya? bagaimana prosedurnya? Tks.
BalasHapus@ liza, bila terjadi kelebihan disetorkan dulu ke Kas Negara menggunakan SSPB. kemudian dilakukan penyesuaian pagu kembali. tidak bisa langsung digunakan kembali, karena pada saat pengajuanx SPM-LS tidak ada peruntukan untuk membiayaai keg perjalanan dinas yang lain.
BalasHapusApa boleh belanja perencanaan 33 jt dan pengawasan 24 jta untk akun 533 dpt diajukan melalui LS bendhra
BalasHapusMohon petunjuk Pak kapan waktunya pengajuan dana LS Bendahara ke KPPN. apakah sebelum atau sesudah kegiatan
BalasHapusMohon petunjuk Pak kapan waktunya pengajuan dana LS Bendahara ke KPPN. apakah sebelum atau sesudah kegiatan
BalasHapusMohon petunjuk Pak kapan waktunya pengajuan dana LS Bendahara ke KPPN. apakah sebelum atau sesudah kegiatan
BalasHapusMohon petunjuk Pak kapan waktunya pengajuan dana LS Bendahara ke KPPN. apakah sebelum atau sesudah kegiatan
BalasHapus