Ads 468x60px

Senin, 03 September 2012

Persyaratan diangkatnya Seorang PPK



Dalam beberapa diskusi dengan beberapa teman sering dilontarkan pertanyaan terkait persyaratan diangkatnya seorang PPK. Kita ketahui posisi atau jabatan PPK sangat strategis dalam pengelolaan keuangan. Hampir sebagian besar diangkatnya seseorang sebagai PPK bukan karena kompetensi yang dimilikinya melainkan karena jabatan eselon tertentu yang disandangnya.

Kita tentunya sepakat keberadaan seseorang dalam suatu organisasi dengan posisi yang penting, kualitas  dari orang tersebut dapat menentukan keberhasilan organisasi tersebut. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kompetensi mutlak diperlukan dalam pengelolaan keuangan negara terutama terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 Dalam literatur, perundang-undangan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan negara, saya koq belum melihat adanya ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan yang ada hanya mengatur tugas dan pokok seorang PPK, mengenai kompetensi dan persyaratan yang harus dimiliki mungkin sengaja tidak diatur dalam pengelolaan keuangan. Sangat logis ketika usulan revisi Perpres 54 tahun 2010, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menghapuskan persyaratan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang mutlak diperlukan sebagai syarat diangkat seseorang menjadi PPK. (lihat berita tersebut).

Kompetensi yang harus dimiliki seorang untuk diangkat sebagai PPK dapat kita lihat dalam peraturan Perpres 70 tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk diangkat sebagai PPK terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seseorang harus memiliki kompetensi dan persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki integritas
  2. Memiliki disiplin tinggi
  3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
  4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN
  5. Menandatangani pakta integritas
  6. Tidak menjabat sebagai PP-SPM atau bendahara
  7. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Persyaratan manajerial paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dapat digantikan paling kurang golongan III/a (dalam hal jumlah Pegawai negeri terbatas), memiliki pengalaman paling kurang 2 tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dan memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugasnya.
Dalam hal  tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK persyaratan tersebut diatas dikecualikan PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II, dan PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

Hampir sebagian besar dana APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa, dan berkisar 30% lebih terjadi kebocoran anggaran diantaranya melalui pengadaaan barang/jasa. Telah banyak dan berita televisi dan surat kabar, seorang PPK dijadikan tersangka korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa. Karena ketidakmengertian dalam proses pengadaan. PPK tidak hanya sekedar tandatangan Kontrak, surat perjanjian, atau kuitansi atau dokumen keuangan saja. Seseorang PPK punya tanggung jawab dan tugas lebih dari itu (lihat tulisan mengenai Pejabat Pembuat Komitmen).

Persyaratan dan kompetensi menurut saya mutlak diperlukan. Mengutip slogan seorang “Serahkanlah pada ahlinya”

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą