Dalam beberapa diskusi dengan beberapa teman sering
dilontarkan pertanyaan terkait persyaratan diangkatnya seorang PPK. Kita
ketahui posisi atau jabatan PPK sangat strategis dalam pengelolaan keuangan.
Hampir sebagian besar diangkatnya seseorang sebagai PPK bukan karena kompetensi
yang dimilikinya melainkan karena jabatan eselon tertentu yang disandangnya.
Kita tentunya sepakat keberadaan seseorang dalam
suatu organisasi dengan posisi yang penting, kualitas dari orang tersebut dapat menentukan
keberhasilan organisasi tersebut. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu
cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan kemampuan
yang sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kompetensi mutlak diperlukan dalam
pengelolaan keuangan negara terutama terkait dengan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang untuk
diangkat sebagai PPK dapat kita lihat dalam peraturan Perpres 70 tahun 2012
mengenai perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Untuk diangkat sebagai PPK terutama dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, seseorang harus memiliki kompetensi dan persyaratan
sebagai berikut :
- Memiliki integritas
- Memiliki disiplin tinggi
- Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN
- Menandatangani pakta integritas
- Tidak menjabat sebagai PP-SPM atau bendahara
- Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Persyaratan manajerial paling kurang Sarjana Strata
Satu (S1) dapat digantikan paling kurang golongan III/a (dalam hal jumlah
Pegawai negeri terbatas), memiliki pengalaman paling kurang 2 tahun terlibat
secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dan
memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugasnya.
Dalam hal
tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK
persyaratan tersebut diatas dikecualikan PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I
dan II, dan PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Hampir sebagian besar dana APBN dilaksanakan
melalui proses pengadaan barang/jasa, dan berkisar 30% lebih terjadi kebocoran
anggaran diantaranya melalui pengadaaan barang/jasa. Telah banyak dan berita
televisi dan surat kabar, seorang PPK dijadikan tersangka korupsi dalam proses
pengadaan barang/jasa. Karena ketidakmengertian dalam proses pengadaan. PPK
tidak hanya sekedar tandatangan Kontrak, surat perjanjian, atau kuitansi atau
dokumen keuangan saja. Seseorang PPK punya tanggung jawab dan tugas lebih dari
itu (lihat tulisan mengenai Pejabat Pembuat Komitmen).
Persyaratan dan kompetensi menurut saya mutlak diperlukan.
Mengutip slogan seorang “Serahkanlah pada ahlinya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar