Ads 468x60px

Kategori

Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2025

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu sumber pendapatan utama negara adalah pajak, yang berfungsi untuk membiayai pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan berbagai program pemerintah. Berbagai jenis pajak diatur oleh sistem pajak Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu komponen penting dalam perhitungan besaran pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang berfungsi sebagai komponen utama dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang, wajib pajak harus memahami DPP dengan baik.

Minggu, 08 September 2013

PPh pada Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan ini biasanya hampir ada di setiap satker, yaitu membangun atau rehab gedung kantor atau dikategorikan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pekerjaan tersebut (jasa konstruksi) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final PPh pasal 4 ayat (2) dengan kode akun 421118. Tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa usaha non kecil;
  •  4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Menghitung Pajak Pengadaan Kendaraan Bermotor


Dalam kontrak pengadaan kendaraan bermotor pemerintah antara PPK dan penyedia
adalah harga plat merah on the road. Harga tersebut merupakan harga off the road ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkor kirim.

Harga off the road yang ditayangkan pada portal pengadaan adalah harga khusus pemerintah yang merupakan hasil negosiasi antara Tim Negosiasi Harga LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 (PPh psl 22).

contoh Kontrak : 
harga off the road     :    90.457.000,-
PKB                          :         370.000,-
BBN-KB                     :      7.400.000,-
Administrasi STNK     :         268.000,-
Ongkos kirim             :        500.000,-
Total Kontrak           :  98.995.500,-

Rabu, 10 April 2013

Perpajakan dalam Pengadaan Langsung

Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai memperkenalkan istilah Pengadaan Langsung. Pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 memperjelas bahwa pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut :
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi,
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.

Senin, 02 Januari 2012

Wajib Pungut

Kalo melihat struktur APBN, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran belanja berasal dari penerimaan pajak. Segala upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan. Sebagian besar dana yang dikelola kementerian negara/lembaga pada satuan kerja untuk belanja dalam rangka membiayai kegiatan-kegiatan memiliki potensi menyumbang penerimaan pajak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan kementerian negara/lembaga/satker.

Ą