Ads 468x60px

Kamis, 18 Maret 2021

Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.  

Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer). 

kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.


Penamaan atau Pengelola Keuangan (Pejabat Perbendaharaan) yang digunakan

Struktur organisasi dalam pengelolaan keuangan pada setiap K/L dan dalam lingkup kecil satuan kerja di daerah, meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.

Dalam pengelolaan APBN, setiap Menteri / Pimpinan lembaga adalah seorang PA. secara ex-officio setiap kepala satker/kantor instansi di daerah adalah KPA. Kewenangan yang dimiliki PA dan pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA dapat kita temukan pada PP 45 tahun 2013, serta PMK 190/PMK.05/2012.

Memperhatikan gambar diatas kewenangan administratif berada di tangan PA/KPA. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, pada satker/kantor, kewenangan yang dimiliki KPA, dalam rangka check and balances dan implementasi manajerial (KPA / kepala satker/kantor adalah manager), maka kewenangan administrasi itu harus dilimpahkan dengan cara, KPA menunjuk bawahannya untuk melaksanakan kewenagan tersebut. Sehingga setidaknya KPA menunjuk 2 orang bawahannya, katakanlah si A dan si B.

A ditugasi untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara, dan B ditugasi melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan A dan memerintahkan pembayaran.  A adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja negara. B adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Dalam pengelolaan keuangan APBN, si A dinamai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan si B dinamai sebagai PPSPM.

Dengan demikian, maka seorang PPK, sudahlah pasti memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara.

Seperti apa bentuk kewenagan untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara tersebut?

bagaimana pembagian kewenangan dan dimana kewenangan tersebut berada dalam pengelolaan APBD?

Kedua pertanyaan diatas akan dibahas di tulisan berikutnya....

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Ą