Ads 468x60px

Rabu, 27 Oktober 2021

Definisi Swakelola

Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa)

Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

Selasa, 23 Maret 2021

Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu

Masih terkait kegamangan para pengelola keuangan daerah di kab/kota terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih belum final di bahas....

Apakah Perpres 12 tahun 2021 ini mengubah paradigma Perpres pbj sebelumnya terkait pengelola pbj. apakah ketika membaca pasal-pasal pada perpres 12/2021 terkait pelaku pengadaan diartikan bahwa regulasi terkait hal yang sama diartikan tidak dapat digunakan lagi atau masih saling berkesinambungan?

Bahasan mengenai keberadaan PPK di daerah, sepertinya terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sy coba membaca kembali lembaran-lembarana catatan lama terkait hal itu. (kata bung karno, jangan sekali-kali lupa meninggalkan sejarah).

Jumat, 19 Maret 2021

Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa

Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).

Sejarah Munculnya PPK

Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j  melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;

Kamis, 18 Maret 2021

Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?

Pertanyaan yang menarik mengenai hal, mengapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Bagi para pengelola keuangan daerah, mungkin ingat bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
(2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (....diantaranya adalah) tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Pada regulasi pengadaan barang jasa terbaru yaitu Perpres 16 tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021), pada juklak Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (diubah Perlem 19 Tahun 2019) pada pasal 6 angka 3 disebutkan :
PPK tidak boleh dirangkap oleh : (...diantaranya adalah) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan

Dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur dalam hal pengelolaan keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk satu bidang tertentu pemerintahan.  

Konsekuensinya dalam pelaksanaan anggaran adalah, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya prinsip check and balances (saling uji), maka perlu pemisahan yang tegas dalam kewenangan pengelolaan keuangan. K/L memiliki kewenangan admistratif (administratif beheer), dan Kemenkeu memegang kewengan kebendaharaan (comptabel beheer). 

kewenangan administratif pada K/L meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadi penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada negara (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Senin, 01 Maret 2021

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)

2)    Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya

Setoran pengembalian atas pencairan surat jaminan pemeliharaan saat terjadi pemutusan kontrak pada kondisi 2 dalam gambar 4 di atas tidak dapat digunakan kembali oleh satker Non Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan perbaikan. KPA dapat mengalokasikan pada DIPA untuk melakukan perbaikan tersebut melalui mekanisme revisi DIPA.

Sanksi berupa penyetoran atau pencairan klaim jaminan pemeliharaan pada dasarnya adalah jenis penerimaan pengembalian anggaran yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak. Pada prinsipnya seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Secara umum berdasarkan sifatnya, PNBP dibagi menjadi PNBP yang bersifat umum yang ada di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi K/L, salah satu diantaranya adalah PNBP yang berasal dari pengembalian belanja tahun yang lalu. PNBP ini tidak dapat digunakan secara langsung oleh K/L. Selanjutnya adalah PNBP yang berasal dari penerimaan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi K/L atau PNBP yang bersifat fungsional.  Penggunaan PNBP ini diatur dengan peraturan pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)

 b.  Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran

Diilustrasikan pada gambar 3 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran.

Gambar 3  pekerjaan dengan masa pemeliharaan melewati TA


 

Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia.

Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut;

1)  Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama; atau

2) Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya.

 

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 2)

1.  Cara penggunaan retensi untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan

Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

a. Pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.

Diilustrasikan pada gambar 1 di bawah, suatu kontrak konstruksi yang ditanda-tangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 202x telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 202x. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 202x. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama.

Gambar 1  pekerjaan dengan masa pemeliharaan di TA yang sama



3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 1)

 2. Perlakuan surat jaminan pemeliharaan ketika terjadi pemutusan kontrak

Proses penyelesaian surat jaminan pemeliharaan atas pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan merujuk PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/Jasa diterima dilakukan sebagai berikut :

Penyetoran

  • KPA/PPK menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP). SPNP dibuatkan berdasarkan surat pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh PPK dan/atau konsultan pengawas. Nilai SPNP adalah sebesar bruto pembayaran yang telah dibayarkan oleh Negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak. Nilai pengembalian kepada Negara adalah merupakan piutang Negara.  
  • KPA/PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) sebagai penagihan pertama disertai SPNP dan surat pemutusan kontrak kepada penyedia dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerja dan LKPP.  
  • Penyedia melakukan pengembalian ke kas Negara paling lama 7 (tujuh) setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK. Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas Negara, pengembalian kepada Negara dilakukan melalui Klaim jaminan.

3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi


A.  Pendahuluan

Pada kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi, setelah penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa pemeliharaan. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).  Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.

Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai masa pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Selama masa pemeliharaan penyedia wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia. Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama.

Ą