Ads 468x60px

Jumat, 19 Maret 2021

Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa

Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).

Sejarah Munculnya PPK

Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j  melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;

  1. Kepala Kantor/Satuan kerja
  2. Pimpro / Pimbagpro
  3. Pengguna anggaran daerah.

Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN, sedangkan Pimpro/Pimbagpro adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN.

Pada saat itu sistem penganggaran belanja kita mengenal istilah anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Dengan berlakunya paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004) kita tidak lagi mengenal anggaran rutin dan pembangunan lagi namun disebut anggaran terpadu (unified budget) dan dalam pengelolaan APBN di setiap K/L, para pengelola keuangan terdiri dari PA, KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara.

Keppres 80 tahun 2003 dilakukan perubahan keempat dengan Perpres 8 Tahun 2016 (tanggal 20 Maret 2006), dimana disebutkan bahwa semua istilah yang berbunyi Pengguna barang/jasa selanjutnya dibaca Pejabat Pembuat Komitmen (yang sering disingkat sebagai PPK). PPK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN, BUMD sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaskanaan pengadaan barang/jasa.

Definisi PPK dari Masa ke Masa

Istilah PPK berawal dari pengelolaan keuangan APBN. Dengan diberlakukannya paket UU Keuangan, pemerintah menerbitkan PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN pada pasal 4 angka 2 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran yang dipimpinnya yaitu menetapkan para pejabat (...diantaranya...) ;

  • Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
  • Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkana pengeluaran anggaran belanja
  • Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar.
  • Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
di regulasi ini tidak disebutkan nama, namun istilah Pejabat Pembuat Komitmen sudah digunakan pada pasal 11 angka 5.

Pada peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pada pasal 2 angka 2, juga disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk ;

  1. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang melakukan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/Pembuat Komitmen;
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.
pada pelaksanaannya, PPK dalam pengelolaan keuagan APBN merujuk pada 2 regulasi diatas, disimbulkan sebaga pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang melakukan pengeluaran anggaran belanja atau penanggung jawab kegiatan atau membuat komitmen.


Pada gambar di atas terlihat perbedaan pendefinisian PPK dari kacamata regulasi pengadaan dan regulasi keuangan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari masa ke masa, dimana regulasi pengadaan membatasi PPK sebatas pada pengadaan barang jasa jasa, sedangkan regulasi keuangan berfokus pada kewenangan untuk melakukan tindakan.

Berikut urutan regulasi yang memperkenalkan istilah PPK dalam regulasi keuangan dan pengadaan.
Regulasi keuangan : PMK 134/PMK.06/2005 ---> Per-66/PB/2005 --> PMK 190/PMK.05/2012 ---> PP 45 Tahun 2013.
Regulasi Pengadaan : Perpres 8 Tahun 2006 ---> Perpres 54 Tahun 2010 ---> Perpres 16 Tahun 2018.

Apabila melihat ilustrasi pada gambar diatas, saat ini definisi PPK pada Perpres 16 tahun 2018 tidak lagi terkait dengan pengadaan namun sudah mengacu kepada kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan. Hal ini sebagaimana definsi yang diatur pada regulasi keuangan sejak tahun 2005.

PPK didefinisikan sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dimana definisi ini bisa kita temukan pada pasal 1 angka 10 Perpres 16 Tahun 2018.

.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Ą