Berbicara dan berdiskusi seputar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sesuatu yang paling menarik dibincangkan untuk saat ini. Terlebih dengan lahirnya PMDN 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Gonjang-ganjing semakin terasa ketika hal tersebut menyangkut pengadaan dan pengelolaan keuangan. Disini saya hanya mengumpulkan sejarah yang tertulis dalam beberapa regulasi mengenai PPK (jangan diartikan PPK SKPD ya). PPK SKPD selalu disebut lengkap, meskipun pengelola keuangan di daerah, jarang yang menyebut lengkap, sehingga kebanyakan menggunakan istilah baru yaitu PPKom utk pejabat pembuat komitmen dan PPK utk pejabat penatausahaan keuangan SKPD).
Sejarah Munculnya PPK
Kalau kita kembali membuka lembaran-lembaran Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab II Bagian Kedua Pasal 9 mengenai para pihak dalam pengadaan b/j melalui penyedia, dikenal Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, penyedia barang/jasa. Definisi Pengguna barang/jasa adalah Kepala kantor/satuan kerja/ Pimpro/Pimbagpro/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu. Disini disimpulkan bahwa Pengguna barang/jasa terdiri dari ;
- Kepala Kantor/Satuan kerja
- Pimpro / Pimbagpro
- Pengguna anggaran daerah.
Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN, sedangkan Pimpro/Pimbagpro adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN.
Keppres 80 tahun 2003 dilakukan perubahan keempat dengan Perpres 8 Tahun 2016 (tanggal 20 Maret 2006), dimana disebutkan bahwa semua istilah yang berbunyi Pengguna barang/jasa selanjutnya dibaca Pejabat Pembuat Komitmen (yang sering disingkat sebagai PPK). PPK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN, BUMD sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaskanaan pengadaan barang/jasa.
Definisi PPK dari Masa ke Masa
Istilah PPK berawal dari pengelolaan keuangan APBN. Dengan diberlakukannya paket UU Keuangan, pemerintah menerbitkan PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN pada pasal 4 angka 2 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran yang dipimpinnya yaitu menetapkan para pejabat (...diantaranya...) ;
- Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
- Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkana pengeluaran anggaran belanja
- Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar.
- Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Pada peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pada pasal 2 angka 2, juga disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk ;
- Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang melakukan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/Pembuat Komitmen;
- Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.
.
Artikel Terkait
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Definisi Swakelola
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.