Salah satu sumber
pendapatan utama negara adalah pajak, yang berfungsi untuk membiayai
pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan berbagai
program pemerintah. Berbagai jenis pajak
diatur oleh sistem pajak Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu komponen penting dalam perhitungan besaran pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang berfungsi sebagai
komponen utama dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib
pajak. Untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang, wajib pajak harus
memahami DPP dengan baik.
Dalam artikel ini akan diulas secara komprehensif
mengenai Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan PPh di Indonesia, dengan cakupan
materi sebagai berikut:
·
Definisi
DPP
·
Jenis-jenis
DPP
·
Metode
perhitungan DPP untuk PPN
·
Metode
perhitungan DPP untuk PPh
·
Kasus-kasus
khusus dalam penerapan DPP
· Peraturan terbaru terkait DPP di Indonesia
A. Definisi Dasar Pengenaan Pajak
1. Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar atau
nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang dalam suatu transaksi.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, DPP dapat berupa harga jual, nilai
penggantian, nilai ekspor, nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2. Fungsi DPP dalam
Perpajakan
DPP memiliki beberapa fungsi utama dalam
sistem perpajakan:
· Menentukan
besaran pajak yang harus dibayarkan oleh
wajib pajak.
· Memberikan
kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menghitung pajak
terutang.
· Menghindari
perbedaan penafsiran terkait nilai
transaksi yang dikenakan pajak.
· Menjadi
acuan bagi otoritas pajak dalam
melakukan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
3. Regulasi yang
Mengatur DPP di Indonesia
Beberapa regulasi utama yang mengatur DPP
dalam perpajakan Indonesia meliputi:
·
Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
·
Undang-Undang
Pajak Penghasilan (UU PPh)
·
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan perpajakan
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai prosedur pelaporan dan pembayaran pajak
B. Jenis-Jenis DPP
Jenis DPP bervariasi tergantung pada jenis pajak
yang dikenakan. Secara umum, DPP dalam perpajakan Indonesia terbagi menjadi dua
kategori utama: DPP
dalam PPN dan DPP dalam PPh.
1. DPP dalam Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam PPN, DPP dapat berupa:
· Harga
Jual: Nilai yang
diterima atau seharusnya diterima oleh penjual atas barang yang dijual.
· Penggantian: Nilai yang diterima oleh penyedia jasa atas jasa
yang diberikan.
· Nilai
Impor: Harga barang
impor ditambah dengan bea masuk dan biaya lainnya yang ditetapkan pemerintah.
· Nilai
Ekspor: Harga jual
barang ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak ekspor.
· Nilai
Lain yang Ditetapkan Pemerintah: DPP
yang digunakan dalam kondisi khusus berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. DPP dalam Pajak
Penghasilan (PPh)
Dalam PPh, DPP dapat berupa:
· Penghasilan
Bruto: Seluruh
penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu.
· Laba
Bersih: Pendapatan
setelah dikurangi biaya operasional.
· Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP):
DPP untuk pajak penghasilan yang berkaitan dengan transaksi properti.
· Tarif Efektif: Metode perhitungan pajak berdasarkan ketentuan khusus.
C. Cara Menghiung DPP PPN
Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dasar pengenaan pajak dapat dihitung dengan rumus berikut:
PPN = DPP x Tarif PPN
Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini
adalah 12%.
Contoh Perhitungan PPN: Misalkan sebuah perusahaan menjual barang dengan harga Rp10.000.000, (tidak
termasuk PPN) maka perhitungan PPN-nya:
DPP PPN = 11/12 x Rp 10.000.000,- = Rp 9.166.667,-
PPN = Rp 9.166.667,- x 12% = Rp 1.100.000,-
Total harga jual setelah PPN menjadi: Rp
10.000.000,- + Rp 1.100.000,- = Rp 11.100.000,-
Jika harga yang disebutkan sudah termasuk
PPN, maka perhitungan DPP adalah:
Contoh jika harga jual Rp11.100.000 sudah
termasuk PPN:
Harga Barang sebelum PPN = Rp 11.100.000,- x
10/11.1 = Rp 10.000.000,-
DPP PPN = 11/12 x Rp 10.000.000,- = Rp 9.166.667,-
PPN = Rp 9.166.667,- x 12% = Rp 1.100.000,-
PPN yang harus dibayarkan tetap Rp1.100.000.-
D. Cara Menghitung DPP PPh
Perhitungan DPP untuk PPh berbeda tergantung
pada jenis pajak penghasilan yang dikenakan.
1. PPh Pasal 21 (Gaji/Penghasilan Karyawan)
DPP dalam PPh 21 adalah penghasilan bruto
setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran wajib. Rumusnya:
Misalkan seorang karyawan memiliki gaji
Rp10.000.000 per bulan, dengan biaya jabatan 5% dan iuran wajib Rp200.000:
2. PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan atas pembayaran jasa,
dividen, royalti, dan lainnya dengan tarif 2% atau 15%. Rumus perhitungannya:
Misalnya, perusahaan membayar jasa konsultasi sebesar Rp50.000.000, dengan tarif PPh 23 sebesar 2%:
Kesimpulan
DPP merupakan aspek krusial dalam sistem
perpajakan Indonesia karena menjadi dasar dalam perhitungan PPN dan PPh. Dengan
memahami konsep dan metode perhitungannya, wajib pajak dapat lebih akurat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya serta menghindari kesalahan dalam pelaporan
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar