Ads 468x60px

Rabu, 27 Oktober 2021

Definisi Swakelola

Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa)

Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

Pada perbendaharaan kata bahasa jawa, swakelola merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu swa artinya sendiri dan kelola artinya mengatur. Dengan demikian kata swakelola memiliki pengertian mengelola sendiri. Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata swakelola adalah pengelolaan sendiri.

Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:

  • pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
  • pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
  • Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/ pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur  resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.
  • Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana
  • pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą