Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, tiap-tiap kementerian negara/lembaga (entitas pelaporan) wajib menyelenggarakan akuntansi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan (LKKL) secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang disampaikan oleh entitas pelaporan merupakan konsolidasian dari laporan keuangan yang disampaikan oleh satuan kerja (satker) di lingkup kementerian negara/lembaga tersebut sebagai entitas akuntansi.
Laporan keuangan yang disampaikan K/L terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). LKKL yang disampaikan, dihasilkan menggunakan Sisten Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan bagian dari sistem akuntansi pemerintahan pusat. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keungan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), dan Sistem Akuntansi Bagian Anggan Pembiayaan dan Perhitungan (SA BAPP). Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/ lembaga wajib membentuk Unit akuntansi yang terdiri dari UAPA/B; UAPPA/B Es1; UAPPA/B-W; DAN UAKPA/B. Jumlah pengelola SAI dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 paling banyak 7 (tujuh) orang yang ditetapkan atas dasar keputusan menteri, sedangkan untuk keputusan yang ditetapkan bukan oleh menteri sebanyak 6 (enam) orang. Pengelola SAI pada satker di kementerian negara/lembaga adalah pegawai negeri yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan.
Untuk menyusun laporan keuangan di tingkat satker, diperlukan dokumen sumber yaitu:
- Dokumen penerimaan yang terdiri dari : estimasi pendapatan yang dialokasikan (PNBP, Pajak, dan Hibah pada DIPA); realisasi pendapatan (bukti penerimaan negara disertai dokumen pendukung SSBP, SSPB, SSP, SSBC, dan dokumen yang dipersamakan.
- Dokumen pengeluaran yang terdiri dari : Alokasi anggaran DIPA; realisasi pengeluaran (SPM beserta SP2D, dan dokumen lain yang dipersamakan.
- Memo penyesuaian ang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal koreksi dan jurnal aset.
- Dokumen piutang antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.
- Dokumen persediaan antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.
- Dokumen konstruksi dalam pengerjaan (KDP) antara lain kartu KDP, laporan KDP, dan lembar analisis SPM/SP2D.
- Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), SK Penghapusan, Laporan Hasil Opname Fisik (LHOF), dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar