Di penghujung akhir tahun 2011, Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Presiden menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi di TA 2012.
Salah satu instruksinya mengenai pelaksanaan transparansi proses pengadaan Badan Publik Pemerintah. diharapkan semua Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemda (Provinsi/ Kabupaten/Kota) melaksanakan pengadaan barang/ jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga terbentuk satu LPSE Nasional.
Sasaran instruksi tersebut adalah bahwa dalam APBN/APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Provinsi/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.
Instruksi presiden ini mempertegas implementasi ketentuan pasal 131 Perpres 54 tahun 2010, bahwa K/L/Pemda wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.
Dari tabel diatas hingga akhir tahun 2011, 315 LPSE sudah dibangun untuk menerapkan pengadaan secara elektronik di 32 provinsi. Di tahun 2012 masih terdapat sekitar 300 LPSE baru yang harus didorong untuk dibangun. Khusus untuk tahun 2011, tercatat 24.475 paket pengadaan dengan nilai pagu lebih dari Rp 38,163 triliun berhasil dilelang secara elektronik. Efisiensi yang dihasilkan sebesar 11% atau senilai lebih dari Rp 4,474 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar